KPU Mengatasi Kontroversi Soal Aturan Rahasia Dokumen Capres dan Cawapres

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPU membatalkan keputusan yang mengecualikan dokumen calon presiden dan wakil presiden dari informasi publik. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Affifuddin. Sebelumnya, KPU melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa sekolah dokumen calon presiden dan wakil presiden tidak bisa diakses oleh publik selama lima tahun, kecuali dengan persetujuan tertulis atau terkait dengan jabatan publik.

Dalam keputusan tersebut, KPU menentukan 16 jenis dokumen yang tidak dapat dibuka kepada umum, termasuk ijazah calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini menuai banyak kritik, terutama dari anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang menanyakan alasan mengapa dokumen ijazah harus disembunyikan. “Kita mempertanyakan urgensinya. Mengapa tiba-tiba KPU menerbitkan keputusan ini,” ujar Doli dalam acara bimtek fraksi Golkar.

Deddy Yevri Sitorus, anggota DPR lain, juga mengecam keputusan KPU. Menurutnya, pejabat publik seharusnya memiliki transparansi penuh. “Saya tidak setuju karena pejabat publik harus terbuka. Ini adalah bentuk hak warga negara untuk tidak membeli kucing dalam karung,” katanya di kompleks parlemen. Deddy menambahkan bahwa ijazah adalah dokumen publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.

Setelah evaluasi internal, KPU memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut. Afifuddin menyatakan bahwa KPU menerima masukan dari berbagai pihak dan merasa perlu mendapatkan perspektif yang lebih luas. “Kami telah melakukan diskusi internal dan memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut,” katanya di kantor KPU.

KPU juga berkomitmen untuk lebih terbuka dalam pengelolaan informasi, sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan ini tidak ditujukan untuk melindungi seseorang, melainkan untuk menyesuaikan dengan peraturan internal KPU. “KPU juga mengacu pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tambahnya.

Informasi lebih lanjut dapat disaksikan di program detikPagi edisi Rabu (17/9/2025). Program ini disiarkan langsung di 20.detik.com, YouTube, dan TikTok Thecuy.com dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB. Penggemar detikPagi dapat berinteraksi melalui kolom live chat.

KPU telah menunjukkan kesungguhan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Langkah pembatalan keputusan ini menunjukkan komitmen mereka untuk mendengar aspirasi masyarakat dan memastikan akses informasi publik tetap terjamin. Masyarakat diundang untuk terus memantau perkembangan terkini melalui platform detikPagi, tempat informasi dan interaksi dengan publik selalu menjadi prioritas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan