KPU Membatalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Calon Presiden dan Wakil Presiden

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Masyarakat dikejutkan oleh kebijakan KPU yang menyatakan ijazah calon presiden dan wakil presiden sebagai dokumen rahasia, sehingga publik tidak dapat mengaksesnya. Keputusan ini menuai banyak kritik hingga akhirnya dibatalkan.

Awalnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada tanggal 21 Agustus 2025. Informasi tersebut dikecualikan selama lima tahun, kecuali:

a. Pihak yang berkepentingan memberikan izin tertulis, dan/atau

b. Informasi tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik

Dalam keputusan tersebut, terdapat 16 dokumen yang tidak bisa diakses oleh umum, salah satunya adalah ijazah calon presiden dan wakil presiden.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, informasi tentang pejabat publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. “Saya tidak setuju. Semua informasi tentang pejabat publik harus terbuka agar masyarakat bisa menyimak. Ini merupakan hak warga negara untuk tidak membeli kucing dalam karung,” ujar Deddy.

Pengkritikan juga datang dari anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Ia meragukan keabsahan munculnya kebijakan tersebut. “Kenapa KPU menerbitkan keputusan ini padahal pemilihan presiden 2024 sudah selesai dan yang berikutnya baru tahun 2029?” katanya dalam acara bimtek fraksi Golkar di Pullman Central Park, Grogol.

Doli juga menambahkan bahwa biasanya penerbitan kebijakan seperti ini dilakukan setelah konsultasi dengan DPR. “Kebijakan ini memang perlu dikaji kembali karena terlalu mendadak. Kenapa ada PKPU tentang pilpres padahal masih empat tahun lagi?”

KPU kemudian membatalkan keputusan tersebut setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan karena peran organisasi tersebut telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik. “Kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 setelah mendapat masukan dari berbagai pihak,” katanya di kantor KPU, Jakarta Pusat, selasa (16/9/2025).

Afifuddin menegaskan bahwa tidak ada diskusi dengan Istana atau DPR mengenai pembatalan keputusan ini. “Tidak ada diskusi dengan pihak tersebut. Yang ada, adalah uji konsekuensi,” katanya.

Pemutusan kebijakan ini juga didasari oleh pemahaman yang lebih luas setelah mendapat perspektif dari berbagai pihak. “Kami bahas secara internal dan merasa perlu mendapatkan pandangan dari pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap,” jelasnya.

KPU sempat berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat RI untuk membahas perlindungan data, namun akhirnya memutuskan untuk tidak merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden.

Transparansi informasi tentang calon pemimpin negara merupakan hak yang harus dijaga. Masyarakat berhak mengetahui latar belakang dan kredibilitas pengantara yang akan memimpin. Keputusan pembatalan kebijakan ini menunjukkan komitmen KPU untuk mendengarkan aspirasi publik dan meningkatkan akuntabilitas dalam proses pemilu.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan