Kejati Banten Tangkap Pelaku Penipuan Terkait Perusahaan Milik Bekas Bupati Lebak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Johnny Kainde, juga dikenal sebagai Jonathan, yang telah kabur selama dua tahun setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima. Johnny terlibat dalam kasus penipuan terhadap perusahaan JB Group, milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah terpidana di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (15/9). Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejati Banten mendapat informasi dan bekerja sama dengan pihak keamanan setempat sebelum masuk ke rumah yang diduga tempat tinggal Johnny. “Tim menemukan terpidana di dalam rumah setelah memasuki tempat tersebut,” kata Rangga, Selasa (16/9/2025).

Johnny bersikap kooperatif selama proses penangkapan, sehingga pengamanan berjalan dengan lancar. Ia kemudian diantarkan ke Kejati Banten sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak untuk proses hukum lebih lanjut. Sekarang, terpidana ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Johnny sempat dibebaskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rangkasbitung tanggal 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, kasasi dikabulkan. MA menuntut Johnny atas tuduhan penipuan bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis penjara selama dua tahun.

Jaksa Eksekutor Kejari Lebak telah memanggil Johnny tiga kali, tetapi ia tidak pernah hadir. Oleh karena itu, Kejari Lebak menganjurkan surat DPO, dan Kejati Banten melalui Tim Tangkap Buronan akhirnya menangkap terpidana.

Kasus penipuan ini terjadi pada September 2021. Johnny, bersama Reza dan Nursiwan alias Wawan, mengaku mampu mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar. Mereka meyakinkan JB Group untuk menyediakan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR. Akhirnya, JB Group menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 1,2 miliar, tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Johnny. “Uang Rp 1,25 miliar yang diterima terdakwa bersama Reza dari Pak Jayabaya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi,” tulis dakwaan jaksa.

Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menangkap buron penipuan yang lama kabur, menunjukkan komitmen dalam menjaga keadilan. Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya vigilans dalam urusan bisnis dan proyek publik. Kualitas investigasi dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan