Istri dan Dua Anak Kacab Bank Mencari Perlindungan dari LPSK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Keluarga seorang kepala cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta (37), telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka yang mengajukan permohonan ini termasuk istri dan kedua anaknya. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi kasus ini saat dihubungi pada Rabu, 17 September 2025.

Pengajuan perlindungan dilakukan sehari sebelum, sebagai langkah preventif terhadap potensi ancaman yang mungkin timbul terkait kasus tersebut. Susilaningtias menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada ancaman yang diketahui.

Ilham Pradipta hilang saat sedang berbelanja di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazahnya kemudian ditemukan di kawasan semak-semak Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada 21 Agustus 2025. Mayatnya ditemukan dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

Tersangka Ken, yang juga dikenal sebagai C, terlibat dalam usaha mencuri dana dari rekening dormant. Untuk melakukannya, ia membutuhkan otorisasi dari kepala cabang bank. Ken mendapatkan informasi tentang rekening dormant tersebut dari seorang teman dengan inisial S, namun identitas S masih dalam proses verifikasi oleh pihak berwenang.

Polda Metro Jaya, melalui Dirkrimum Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan jumlah uang yang dimaksud. Ken melibatkan pengusaha dan motivator Dwi Hartono serta tersangka AAM dalam rencana penculikan. Pada pertemuan tersebut, mereka mempertimbangkan dua opsi: menculik sans kekerasan atau melakukan kekerasan hingga membunuh korban. Opsi pertama yang akhirnya dipilih.

Ilham Pradipta dipilih sebagai korban secara acak, berdasarkan kartu nama yang dimiliki oleh para pelaku. Saat ini, 15 tersangka telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya, sementara satu pelaku lainnya, berinisial EG, masih dalam proses pengejaran. Selain itu, dua anggota Kopassus, berinisial FH dan N, juga diduga terlibat dan sudah diproses hukum oleh Pomdam Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya perlindungan dan keamanan dalam menghadapi kekerasan. Ancaman tidak hanya terhadap korban langsung, tetapi juga terhadap keluarga yang terpengaruh. Meskipun proses hukum masih berlangsung, pengajuan perlindungan dari keluarga Ilham Pradipta menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi. Hal ini juga memperlihatkan betapa pentingnya sistem perlindungan saksi dan korban dalam memberikan keamanan bagi mereka yang terpapar kasus kejahatan serius.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan