Center for Economic and Law Studies (CELIOS) menyatakan bahwa aturan terkait bunga pinjaman daring di Indonesia merupakan implementasi terbaik di kalangan negara-negara ASEAN. Hal ini diungkapkan melalui riset terbaru mereka yang berjudul ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’. Riset ini membandingkan cara negara-negara di ASEAN mengatur industri pinjaman daring, terutama dalam hal batas bunga pinjaman.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, menjelaskan bahwa Singapura tidak memiliki aturan khusus mengenai bunga pinjaman daring. Sementara Malaysia hanya menerapkan batas bunga pada pasar pinjaman konvensional. Vietnam baru mulai mengatur hal ini melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih sementara.
Sementara itu, Indonesia sejak awal sudah menerapkan aturan ketat bagi industri pindar, termasuk manajemen sumber daya manusia, pelindungan lender melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD), dan lain-lain. Namun, Nailul menambahkan bahwa besaran bunga pinjol tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi masa depan.
“Lender pasti akan mempertimbangkan investasi lain sebagai opsi untuk portfolio mereka. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyeimbangkan keinginan lender dan borrower,” katanya. Jika tidak ada pendanaan yang masuk, likuiditas platform pindar akan menurun, yang bisa mempengaruhi penyaluran pinjaman dan memudahkan rentenir untuk memanfaatkan situasi ini.
Beberapa waktu lalu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dituduh melakukan kartel pada batas bunga pinjaman. Padahal, inisiatif AFPI sejak 2018 sebenarnya bertujuan untuk melindungi konsumen, karena saat itu belum ada patokan resmi.
“Kita tidak menentukan keuntungan tetap untuk bunga pinjaman,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar. Ia menjelaskan bahwa keputusan penentuan bunga pindar sudah sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari bunga yang berlebihan.
Seku Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko, menambahkan bahwa penetapan bunga pinjaman juga bertujuan membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal. “OJK meminta agar ada batas bunga maksimum yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” katanya.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menjelaskan bahwa pengaturan batas bunga pindar oleh AFPI merupakan bagian dari Kode Etik sebelum terbitnya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. “Penetapan ini untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi dan membedakan pindar legal dengan pinjol ilegal,” katanya.
Batas bunga maksimum pertama kali ditetapkan pada 2018 sebesar 0,8% per hari, tetapi kemudian dicabut. Pada 2021, AFPI menurunkan batasnya menjadi 0,4% per hari. Setelah penerbitan UUP2SK dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, AFPI mencabut batas tersebut dan menyelaraskan dengan ketentuan regulator.
Sejak 1 Januari 2024, bunga pinjaman untuk konsumtif turun dari 0,4% menjadi 0,3% per hari, dan akan terus berkurang menjadi 0,2% pada 2025 serta 0,1% pada 2026. Untuk sektor produktif, bunga pinjaman turun menjadi 0,1% per hari pada 2024 dan 0,067% pada 2026.
Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, mengatakan bahwa penetapan batas bunga pindar oleh AFPI bukan kartel, karena mekanisme ini sebenarnya menciptakan persaingan sehat dan melindungi konsumen dari bunga tinggi. “Kartel adalah kesepakatan yang merugikan konsumen dengan menetapkan harga maksimal. Dalam kasus ini, masih ada persaingan dalam koridor bunga rendah,” katanya.
Pemerintah juga sering melakukan hal serupa dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada produk konsumen. Dengan demikian, regulasi bunga pinjaman daring di Indonesia tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga memastikan industri pindar tetap berjalan dengan sehat dan beretika.
Mengetahui bahwa industri pindar terus berkembang, penting bagi semua pihak untuk tetap beradaptasi dengan peraturan yang ada. Dengan demikian, konsumen tidak hanya terlindungi dari bunga yang berlebihan, tetapi juga dapat memanfaatkan layanan pinjaman daring dengan lebih bijak.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.