Revisi UU Pemilu Skala Prioritas Diusung Yusril, Target Selesai Tahun 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Saat ini, pemerintah telah menggelar diskusi dan mengumpulkan masukan masyarakat dalam proses penyusunan draf. “Kementerian Dalam Negeri telah mengumpulkan berbagai input dan mulai mempelajari isu ini, meskipun belum ada draf yang disebarkan untuk dibahas bersama,” katanya kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Yusril menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama. Dia berharap proses tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026. “Kita bertarget tahun 2026 untuk menyelesaikan dan membahas undang-undang ini dengan segera. Ini termasuk dalam prioritas utama kami,” tambahnya.

Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa dengan penyelenggaraan Pemilu pada tahun depan, KPU akan dipilih dan dilantik lebih awal. Hal ini diharapkan dapat memudahkan persiapan yang lebih baik dibandingkan pemilu sebelumnya. “Karena KPU-nya harus dipilih terlebih dahulu, dan dengan dua setengah tahun pemerintahan yang telah berjalan, persiapan Pemilu akan lebih lancar,” terangnya.

Yusril juga memastikan akan mengkoordinasikan pembahasan terhadap tiga RUU, yaitu UU Pemilu, UU partai politik, dan UU MD3. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan revisi terhadap ketiga undang-undang ini agar segera dilakukan. “Presiden telah menekankan bahwa perubahan terhadap undang-undang ini perlu segera dilakukan untuk mereformasi bidang politik,” kata Yusril.

Menurut Yusril, revisi terhadap ketiga undang-undang ini juga akan membantu mereformasi DPR. Dia berpendapat bahwa ketiga RUU tersebut saling terkait dan memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan yang signifikan. “Ini adalah peluang baik untuk mereformasi DPR, dimulai dari revisi undang-undang partai politik dan sistem pemilu kita sendiri,” tutupnya.

Reformasi sistem pemilu dan politik merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan kredibilitas dalam proses demokratis. Dengan revisi UU Pemilu, UU partai politik, dan UU MD3, diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik dan menjamin kesuksesan pemilu di masa depan. Tidak hanya itu, perubahan ini juga akan menguatkan peran DPR sebagai lembaga legislatif yang efektif dan berwakil. Semua ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas politik dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan