Polda Metro Jelas 16 Tersangka dalam Kasus Kerusakan Demo Ricuh Jakarta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya telah menyelidiki kericuhan di ibu kota dan berhasil mengidentifikasi 16 tersangka yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran fasilitas umum. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penerapan tindakan hukum terhadap individu tersebut selama konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).

Selain itu, penegakan hukum juga berhasil mengamankan 53 barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Barang-bukti tersebut meliputi kamera CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, dan berbagai alat lainnya. “Daftar barang bukti termasuk dispenser pemanas air dan kursi kafe,” tambahkan Asep Edi.

Ke-16 tersangka merupakan anggota klaster yang bertanggung jawab atas kerusakan properti selama kericuhan. Mereka juga menjadi bagian dari 68 tersangka yang ditangkap terkait insiden tersebut. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, satu dari 16 tersangka adalah remaja berusia 14 tahun. “Dalam proses penanganan kasus ini, kita melibatkan Subdit Renakta, KPAI, dan berbagai pihak terkait di Jakarta,” ujar Wira.

Kerangka hukum yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya berusaha untuk memberikan kesimpulan yang adil terhadap semua pihak yang terlibat. Pemantauan dan kerjasama dengan berbagai stakeholder akan terus dilakukan untuk mengamankan keamanan masyarakat di Jakarta.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan