Kartu tanda penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap warga negara Indonesia (WNI). Ada dua jenis KTP utama, yaitu KTP berwarna biru dan KTP berwarna pink. Masing-masing jenis memiliki peranan dan ketentuan yang berbeda, yang akan dijelaskan lebih lanjut.
KTP berwarna pink, juga dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA), adalah identitas resmi untuk anak-anak di bawah umur 17 tahun. KIA ini terbagi menjadi dua kategori: untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Sementara itu, KTP biru atau e-KTP digunakan sebagai identitas resmi bagi warga negara mulai usia 17 tahun dan berlaku selama hidup.
KTP pink dan biru keduanya berfungsi sebagai identitas resmi warga negara, hanya saja KTP pink khusus untuk anak-anak di bawah 17 tahun. Setelah mencapai usia 17 tahun, identitas tersebut akan berganti menjadi KTP biru (e-KTP).
Menurut Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas unik yang melekat pada setiap penduduk Indonesia. NIK ini diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan setelah pencatatan biodata dilakukan. Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2006 menyatakan bahwa NIK berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah, bahkan jika terjadi perubahan biodata.
NIK terdiri dari 16 digit angka unik, misalnya 1234567890123456. Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, makna dari masing-masing digit NIK adalah sebagai berikut:
- 12: Kode Provinsi
- 34: Kode Kabupaten/Kota
- 56: Kode Kecamatan
- 789012: Tanggal Lahir, Bulan Lahir, Tahun Lahir
- 3456: Nomor Urut
Beberapa hal penting mengenai kode NIK yang perlu diingat:
- Tanggal lahir ditulis dengan dua digit angka, misalnya tanggal 1 ditulis 01. Untuk jenis kelamin perempuan, tanggal lahir ditambah 40, misalnya tanggal 2 menjadi 42, dan tanggal 18 menjadi 58.
- Bulan lahir juga ditulis dengan dua digit angka.
- Tahun lahir hanya menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran.
NIK adalah nomor unik yang tetap sepanjang hidup, meskipun ada perubahan biodata seperti tanggal lahir atau pindah domisili. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, NIK tidak bisa diubah setelah pertama kali didaftarkan. Oleh karena itu, tidak perlu mengajukan perubahan NIK.
Data riset terbaru menunjukkan bahwa sistem identitas ini terus dioptimalkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga negara. Studi kasus menunjukkan bahwa implementasi e-KTP telah meningkatkan efisiensi dalam pelayanan administrasi kependudukan. Infografis yang relevan dapat membantu masyarakat memahami lebih baik tentang struktur dan fungsinya.
KTP dan NIK tidak hanya sebagai dokumen identitas, tetapi juga sebagai alat penting dalam menjamin hak-hak warga negara. Memahami perbedaan dan fungsi masing-masing jenis KTP sangat penting agar tidak terjadi kebingungan dalam penggunaan identitas resmi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.