Pengumuman Tugas Baru Purbaya dalam Revisi UU P2SK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ada perdebatan terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu perubahan yang diusulkan adalah tambahan tugas Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menerima informasi resmi mengenai permasalahan ini. Dia menyarankan bahwa perubahan tersebut mungkin terinspirasi dari peran bank sentral di Amerika Serikat (AS). Purbaya menjelaskan, bank sentral di AS tidak hanya bertanggung jawab atas stabilitas harga dan inflasi, tetapi juga tetap memfokuskan pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam keterangannya, Purbaya menyebut, “Saya belum tahu detailnya. Saya belum melihat dokumen tersebut. Secara umum, di Amerika ada tiga fokus utama: stabilitas ekonomi, stabilitas harga, dan pengangguran. Pengangguran berhubungan dengan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Mungkin kita ingin mengikuti pola tersebut. Saya tidak yakin,” ujarkannya saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/9/2025).

Menurut Purbaya, bank sentral seperti BI tidak bisa secara tunggal meningkatkan perekonomian jika tidak didukung oleh kebijakan fiskal yang tepat. Dia mengingatkan agar tidak ada overloading fungsi pada bank sentral. “Menurut ilmu moneter, kebijakan moneter tidak bisa menjamin segalanya. Lebih baik BI fokus pada tugas-tugas yang dapat dia lakukan dengan baik. Jadi, mungkin bisa sedikit menambahkan fungsi, tetapi jangan berharap kebijakan moneter adalah satu-satunya solusi untuk memperbaiki ekonomi. Harus ada koordinasi bersama antara kebijakan moneter dan fiskal,” ujarnya.

Dalam rencana revisi Undang-Undang PPSK yang sedang beredar, Bank Indonesia tidak hanya bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah. Di masa depan, BI juga diharapkan aktif mempromosikan pertumbuhan ekonomi dan memfasilitasi penciptaan lapangan kerja. Hal ini tercantum dalam perubahan pasal 7 ayat 2 RUU P2SK.

Terdaftar dalam draf RUU P2SK, “Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksud melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.”

Menurut data Bank Dunia 2024, negara-negara dengan koordinasi baik antara kebijakan moneter dan fiskal menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan lebih rendah tingkat pengangguran. Studi kasus di Jepang menunjukkan bahwa ketika Bank Jepang dan pemerintah saling koordinasi, mereka berhasil mengurangi pengangguran hingga 3% dalam kurun waktu lima tahun.

Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, penting bagi pemerintah dan lembaga keuangan untuk bekerja sama erat. Dengan pendekatan yang terkoordinasi, Indonesia bisa menghadapi tantangan ekonomi dengan lebih efektif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan