Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5% Berlaku Hingga Tahun 2029

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM sebesar 0,5% hingga tahun 2029. Manfaat ini diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Dalam keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penyerapan pajak 0,5% untuk UMKM ini akan berlaku secara terus-menerus hingga 2029 tanpa perlu diperpanjang secara berkala. “PPh final untuk UMKM dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun akan terus diberlakukan dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029. Kita tidak akan memerpanjangnya tahun demi tahun, tetapi memberikan kepastian hingga tahun tersebut,” kata Airlangga, Senin (16/9/2025).

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyisihkan dana sebesar Rp 2 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025. Jumlah wajib pajak yang terdaftar mencapai 542.000 entitas UMKM, seperti data yang disajikan oleh Kementerian Keuangan. Airlangga menyampaikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) juga diperlukan untuk mengatur peraturan ini.

Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan pajak dan menyederhanakan administrasi bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi jangka panjang yang baru diumumkan oleh pemerintah.

Kebijakan pajak ini dapat memberikan kemudahan bagi UMKM dalam berbisnis, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berubah. Dengan pengenaan pajak yang lebih ringan, UMKM dapat lebih fokus pada pertumbuhan usaha dan kreativitas.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan