LPS Lapor Kepres dan DPR dalam RUU P2SK, Purbaya Menyuarakan Pendapat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberikan tanggapan terkait beberapa isu yang diangkat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu poin yang diangkat adalah perubahan dalam rencana kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang sebelumnya disampaikan ke Menteri Keuangan akan berubah menjadi disampaikan ke Presiden dan DPR.

Purbaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, menyatakan bahwa ia akan taat kepada hukum jika peraturan tersebut disahkan. Namun, ia meragukan kemungkinan perubahan tersebut akan segera dilaksanakan. Menurutnya, jika perubahan diimplementasikan, LPS akan mulai melapor ke DPR mulai tahun depan, sementara tahun ini masih tetap melapor ke Kementerian Keuangan.

Dalam Pasal 87 RUU P2SK, beberapa poin perubahan yang diusulkan antara lain:

  1. Dewan Komisioner akan menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan kepada Presiden dan DPR, seperti yang tertera dalam Pasal 86 ayat (3).
  2. Dewan Komisioner akan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan kepada Presiden dan DPR, sebagaimana dalam Pasal 86 ayat (7).
  3. Jika evaluasi menunjukkan perlu adanya perubahan dalam rencana kerja dan anggaran tahun berjalan, maka perubahan tersebut akan dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.

Meski demikian, Purbaya menunjukkan keberatan terhadap perubahan UU PPSK. Ia menganggap bahwa UU tersebut baru saja dibuat tahun 2023 dan seharusnya diberi waktu untuk berfungsi dengan baik sebelum ada perubahan. Menurutnya, perubahan yang terburu-buru mungkin menandakan adanya kesalahan dalam pembuatan peraturan sebelumnya. Ia menyarankan untuk evaluasi dan perbaikan setelah melihat ketercapaian dan cacatnya.

Purbaya juga mengaku terbuka terhadap masukan dan siap mempelajarinya, tetapi secara pribadi ia mengingatkan agar tidak terjadi perubahan peraturan secara tergesa-gesa. Ia menekankan bahwa UU PPSK baru mulai dilaksanakan sejak pertengahan tahun 2023, jadi revisi terlalu dini.

Perubahan dalam rencana kerja LPS dan pendapat Purbaya tentang UU PPSK memberikan wawasan tentang tantangan dalam mengelola sector keuangan. Hal ini menegaskan pentingnya evaluasi yang matang sebelum melakukan perubahan signifikatif dalam peraturan. Mengikuti langkah-langkah yang cermat dalam memastikan stabilitas dan efisiensi sector keuangan menjadi kunci untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Studi kasus dari negara lain menunjukkan bahwa perubahan peraturan yang terlalu sering dan tergesa-gesa dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, pendekatan yang hati-hati dan berfokus pada evaluasi panjang jangka dianjurkan untuk menjamin kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat dalam secteur keuangan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan