KPU telah menetapkan bahwa dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh dibuka ke publik tanpa izin. Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menganggap kebijakan ini tepat jika proses pendaftaran dan pemilu sudah selesai. Menurutnya, berbagai dokumen pencalonan berisi data pribadi calon. Oleh karena itu, setelah prosedur pemilu berakhir, informasi tersebut tidak perlu lagi diakses publik.
Irawan mengamati bahwa aturan ini telah diujicobakan pada pemilu 2014 dan 2019. Namun, jika pemilu masih berlangsung, semua dokumen persyaratan harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Dia juga menambahkan bahwa dokumen tak boleh dibuka tanpa izin, terutama untuk mantan peserta pemilu yang sudah terpilih. Transparansi di sini tidak berkaitan dengan dokumen pencalonan, melainkan sebagai pejabat publik.
Dalam konteks yang sama, Irawan menambahkan bahwa kebijakan ini juga seharusnya berlaku untuk seluruh mantan peserta pemilu, termasuk caleg. “Tidak hanya calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga semua caleg,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa transparansi lebih relevan bagi pejabat publik, seperti anggota DPR RI.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang berhubungan dengan data pribadi, termasuk rekam medis dan ijazah, hanya dapat dibuka ke publik jika ada persetujuan dari pihak terkait atau keputusan pengadilan. “Dokumen tertentu harus dilindungi kerahasiaannya, seperti rekam medis dan ijazah,” kata Afifuddin.
Afifuddin menegaskan bahwa peraturan ini tidak melindungi pihak tertentu, melainkan mengikuti proses evaluasi yang harus dilakukan. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang dirilis pada 21 Agustus 2025. Dokumen ini mencakup 16 jenis persyaratan pencalonan yang tidak boleh dibuka ke publik tanpa izin, seperti KTP elektronik, surat keterangan kesehatan, dan ijazah.
Salah satu dokumen yang tidak boleh diakses publik tanpa izin adalah ijazah. Berikut 16 dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang terlarang untuk dibuka tanpa persetujuan:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
- Surat tanda terima laporan harta kekayaan ke KPK
- Surat keterangan tidak sedang pailit atau memiliki utang
- Surat pernyataan tidak dicalonkan sebagai anggota legislatif
- Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman SPT PPh terakhir
- Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak calon
- Surat pernyataan belum pernah jabat presiden/wakil presiden dua kali
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun ke atas
- Fotokopi ijazah, surat tamat belajar, atau sertifikat terlegalisasi
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang atau G.30.S/PKI
- Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai calon pasangan
- Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS
- Surat pernyataan pengunduran diri dari BUMN atau BUMD
Transparansi data pribadi calon presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menegakkan akuntabilitas dalam proses pemilu.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.