KPU Dibantah Legislator Soal Ketentuan Ijazah Calon Presiden yang Harus Dibuka Publik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI, mengungkapkan keheranannya terhadap keputusan KPU yang mengharuskan ijazah calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses publik tanpa izin. Menurutnya, ijazah bukanlah informasi yang harus disembunyikan dari rakyat.

“Kita memang bertanya-tanya tentang kepentingannya. Mengapa tiba-tiba KPU mengeluarkan PKPU ini? Padahal pemilihan presiden tahun 2024 sudah selesai, dan yang berikutnya baru tahun 2029,” ungkap Doli saat acara bimtek fraksi Golkar di Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (16/9/2025).

Dalam pembahasan ini, Doli juga menambahkan bahwa umumnya KPU harus mengkonsultasikan PKPU dengan DPR RI terlebih dahulu. “Oleh karena itu, urgensinya perlu diperdebatkan. Kenapa sudah ada PKPU tentang Pilpres walaupun pemilihan masih 4 tahun lagi?” katanya.

Doli menambahkan, dokumentasi tentang calon presiden tidak pernah terlibat dalam kasus hukum atau masalah hukum lainnya. Informasi tersebut seharusnya menjadi standar yang dapat diakses oleh rakyat sebagai informasi dasar. “Tentang kelakuan baik, tidak pernah menjalani hukuman, serta kelulusan ijazah, semuanya merupakan informasi dasar yang tidak perlu disembunyikan,” katanya.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025, menyebutkan bahwa dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden menjadi informasi publik yang terkunci selama lima tahun. Informasi ini hanya bisa dibuka jika pihak yang berkepentingan memberikan izin tertulis atau terkait dengan jabatan publik seseorang.

Dokumen yang tidak dapat diakses publik selama lima tahun meliputi:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
  4. Surat tanda terima laporan harta kekayaan pribadi ke KPK
  5. Surat keterangan tidak dalam keadaan pailit atau memiliki tanggungan utang
  6. Surat pernyataan tidak dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
  7. Fotokopi NPWP dan bukti pajak selama lima tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak calon
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden dua kali
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan tamat belajar
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang atau G.30.S/PKI
  14. Surat pernyataan kesediaan diusulkan sebagai pasangan calon
  15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari badan usaha milik negara atau daerah

Transparansi informasi tentang calon pemimpin menjadi kunci agar rakyat dapat membuat keputusan pemilihan yang bijak. Informasi yang tersedia akan membantu masyarakat untuk mengevaluasi latar belakang dan kualifikasi kandidat dengan lebih matang. Dengan demikian, rakyat dapat memilih pemimpin yang layak dan sesuai dengan harapan mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan