KPK Serukan ASN dan Agen TKA dalam Kasus Pemerasan Ketenagakerjaan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam sesi pemeriksaan hari ini, tiga pihak terlibat diundang, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan dua perwakilan agen tenaga kerja asing.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 16 September 2024. Nama-nama yang terlibat adalah Ali Chaidar Zamani, mantan subkordinator Direktorat PPTKA Kemenaker, serta Jeffry dan Sunandar, dua perwakilan agen TKA. Selain itu, Sidhy Muhammad Ferrash, seorang freelancer di PT Belitung Makmur Mandiri selama tahun 2023 hingga 2024, juga diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eka Primasari, mantan staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, terkait kasus yang sama. Dalam sesi tersebut, KPK menyelidiki aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Selain itu, Eka juga diminta memberikan keterangan mengenai pembelian aset oleh para tersangka yang telah ditetapkan.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2019-2023, dengan bukti uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di Kemnaker yang diduga memeras tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Nama mereka adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

Setiap kasus korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Penting bagi setiap warga untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan korupsi untuk menjaga integritas negara. Mari terus berperan aktif dalam mencegah dan melawan korupsi demi masa depan yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan