KPK Ingin Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Menurut KPK, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan masuk dalam kewenangan praperadilan.

“Oleh karena itu, alasan-alasan yang disajikan dalam permohonan praperadilan Rudy tidak memiliki dasar hukum, karena permohonan tersebut tidak termasuk dalam objek praperadilan atau tergolong error in objecto. Sehingga, permohonan tersebut harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata tim hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

KPK menyampaikan bahwa gugatan praperadilan Rudy dikeluarkan terlalu dini dan tidak jelas. Selain itu, KPK menegaskan bahwa permohonan mengenai pemulihan hak atau rehabilitasi Rudy tidak dapat diajukan di praperadilan.

Dalam penyelidikannya, KPK telah mendapatkan keterangan dari beberapa pihak terkait kasus tersebut, yang saling mendukung dan sesuai dengan dokumen serta bukti elektronik yang dikumpulkan. Bukti tersebut menurut KPK, merefleksikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan selama penanganan dampak COVID-19 tahun 2020 antara Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rudy pada tahap penyelidikan dan juga telah mendengar keterangan dari 117 orang saksi. Selain itu, KPK juga telah mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik dari 55 orang, yang seluruhnya berjumlah 333 dokumen. Penetapan Rudy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020 didasarkan pada bukti yang cukup, sehingga KPK meminta hakim untuk mengakui keabsahannya secara hukum.

Dalam kasus-kasus korupsi seperti ini, penting bahwa proses hukum dilalui dengan teliti untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas. Setiap langkah yang diambil harus didukung dengan bukti yang kuat, sehingga tidak ada ruang untuk keraguan atau penyalahgunaan proses hukum. Kejatuhan salah satu elemen ini bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan