Investigasi KPK Terhadap Pengembalian Dana Korupsi Kuota Haji Khalid Basalamah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian dana dari Ustaz Khalid Basalamah yang terkait dengan dugaan korupsi penjualan kuota haji tambahan tahun 2024. Khalid terlibat dalam transaksi kuota haji tambahan melalui PT Muhibbah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya pengembalian uang, namun jumlahnya belum resmi diumumkan. “Ada pengembalian uang yang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update,” kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Uang yang dikembalikan berasal dari penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan Khalid melalui biro perjalanannya. “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelas Budi.

Pengembalian dana ini awalnya diumumkan oleh Khalid dalam wawancara podcast di salah satu kanal YouTube. “Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” katanya.

Khalid menjelaskan jumlah total dana yang dipungut dari jamaah mencapai USD 4.500 per orang untuk 118 jemaah, ditambah USD 37.000. Seluruh uang tersebut dikembalikan ke KPK sebagai bagian dari penyelidikan.

Awalnya, jamaah Khalid berangkat menggunakan jalur furoda, dengan semua biaya sudah dibayarkan. Namun kemudian, PT Muhibbah menawarkan kuota tambahan 2.000 dengan biaya USD 4.500 per visa, ditambah fasilitas maktab VIP yang dekat dengan Jamarat. Khalid menerima tawaran ini karena visa dijamin resmi.

Namun, fasilitas yang diasuransikan tidak sesuai kenyataan. Maktab yang seharusnya 111 dipindah ke 115, dan tenda yang seharusnya ditempati jamaah sudah digunakan pihak lain, sehingga rombongan harus berpindah lagi. Selain itu, visa kuota tambahan seharusnya tidak berbayar, namun jamaah tetap dipungut biaya USD 4.500 per orang, dan 37 jemaah diminta tambahan USD 1.000 untuk mempercepat proses visa.

KPK juga mendalami proses bagaimana Khalid dan jamaahnya bisa berangkat menggunakan kuota tambahan haji. Dalam penyidikan, Budi menjelaskan Khalid mengakui perubahan dari awalnya menggunakan furoda ke haji khusus. “Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Khalid diperiksa KPK selama 7,5 jam pada Selasa (9/9). “Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu,” tambahnya. Penyidikan juga melibatkan biro travel dan asosiasi lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih dalam tahap penyidikan, dengan KPK belum menetapkan tersangka. Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji 20 ribu, yang dibagi menjadi 50:50 untuk haji reguler dan khusus. KPK menduga asosiasi travel haji menghubungi Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat perubahan kuota haji reguler menjadi khusus.

Korupsi kuota haji bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji. Penyelidikan KPK harus segera menyimpulkan kasus ini untuk memulihkan keadilan dan transparansi dalam pembagian kuota haji.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan