Dukun Pengganda Uang yang Terlibat dalam Kasus Palsu Dolar AS Bukan Lain Tukang Pijat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah mengungkap identitas pelaku penipuan H, alias Romo berusia 45 tahun, yang mengaku sebagai dukun pengganda uang terkait penyimpanan dolar AS palsu di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Romo ternyata bekerja sebagai tukang pijat.

Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Romo menggunakan penampilan yang memalsukan keahlian untuk memanipulasi korban. Hal ini mengakibatkan beberapa orang kehilangan uang mereka. Hingga saat ini, enam korban telah menjadi korbannya.

“Ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini,” katanya. “Romo memanfaatkan penampilan yang terlihat cerdas untuk membujuk korban, sementara tersangka W berusia 45 tahun juga terlibat dengan menyediakan uang palsu.”

Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 378 KUHP. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di apartemen Kalibata pada Rabu (10/9) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 88 lembar dolar AS palsu, termasuk 32 lembar pecahan USD 100 dan beberapa lembar uang Rp 100.000 yang juga diduga palsu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam koper di tempat kejadian.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya waspada terhadap penipuan financière, terutama dengan menggunakan alasan mistis atau keahlian yang tidak teruji. Penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa kredibilitas seseorang sebelum mempercayai janjian yang terlihat terlalu menarik untuk benar.

Kejahatan finansial seperti ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga mengundang risiko bagi stabilitas ekonomi umum. Oleh karena itu, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah dan memerangi perbuatan semacam ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan