Diskon 50% Iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk Sopir Truk Ojol

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah merencanakan memberikan potongan harga sebesar 50% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja tidak tetap yang tidak mendapatkan upah tetap. Manfaat ini akan dirasakan oleh sejumlah pekerja seperti pengemudi layanan transportasi daring, pengemudi ojek konvensional, supir, pengiriman paket, dan tenaga logistik. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program ini ditujukan untuk 731.361 pekerja.

Dalam wawancara di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Senin (15/9/2025), Airlangga menjelaskan bahwa diskon tersebut berlaku untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Anggaran yang telah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini mencapai Rp 36 miliar.

Para pekerja dapat memanfaatkan manfaat dari jaminan ini, seperti pembayaran kematian selama bekerja sebesar 48 kali upah, ganti rugi kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, serta beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua anak jika terjadi kecelakaan. Selain itu, jaminan kematian total yang diberikan mencapai Rp 42 juta per orang.

Selain itu, pada tahun 2026, program ini akan diperluas untuk mencakup pekerja lain seperti petani, pedagang, nelayan, buruh konstruksi, dan pekerja rumah tangga. Target penerima diperkirakan mencapai 9,9 juta orang dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 753 miliar.

Pelindungan sosial bagi pekerja tidak tetap merupakan langkah penting dalam memastikan kesejahteraan mereka. Dengan program ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk melindungi berbagai kalangan pekerja yang sebelumnya sulit mendapatkan akses jaminan kesehatan dan keamanan sosial.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan