Baleg DPR Diberdayakan untuk Mempertimbangkan RUU Perampasan Aset dengan Kehati-Hatian

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan rencana pihaknya untuk memeriksa revisi Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 dan Prolegnas 2026 besok. Pertanyaan mengapa RUU Perampasan Aset termasuki dalam diskusi tersebut.

“Tentang Perampasan Aset, itu akan dibahas di Komisi III. Bisa juga dibahas di Pansus. Prosesnya tidak mudah. Ada kemungkinan cepat atau lambat,” ujar Sturman di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2025).

Sturman menegaskan bahwa isi RUU Perampasan Aset harus sesuai dengan aturan yang sudah ada di berbagai undang-undang. Ia meminta perhatian khusus terhadap dasar-dasar filosofis, sosial, dan sejarah dari rencana undang-undang tersebut.

“Proses ini memang panjang. Kita harus pastikan tidak ada perubahan yang mengganggu undang-undang yang sudah ada. Tidak boleh saja satu undang-undang menggugurkan yang lain,” katanya.

Menurutnya, semua landasan RUU Perampasan Aset harus jelas, termasuk aspek filosofis, sosial, dan sejarah. Tidak bisa hanya berdasarkan keinginan sendiri.

“Kita harus hati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Jangan sampai justru menjadi alat penguasa,” tambah Sturman. Dia tidak ingin RUU ini berkonflik dengan undang-undang lain, seperti KUHP.

“Diskusi tentang RUU ini tidak hanya sekali dua kali. Kami akan mengunjungi kampus untuk mendengar berbagai perspektif, baik dari yang setuju, tidak setuju, atau hanya ikut-ikutan saja,” ujar Sturman.

Sturman juga mendorong agar RUU ini tidak buruk digunakan. Menurutnya, substansi RUU akan mengalami perubahan.

“Kalau sudah menjadi tindak pidana korupsi, baru dirampas. Kasihan kalau tiba-tiba seseorang dituduh dan diampuni dengan begitu,” katanya.

RUU Perampasan Aset menjadi perhatian besar karena potensi dampaknya pada masyarakat. Proses pembahasan harus matang dan tidak terburu-buru. Pemerintah dan DPR RI perlu bekerja sama untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam penerapannya. Semua pihak diharapkan ikut berperan aktif dalam memberikan masukan agar undang-undang ini menjadi bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan