Syarat Lengkap untuk Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Berikut Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Berisi riwayat kejahatan seseorang, SKCK sering diperlukan saat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mengurus administrasi tertentu.

Terkait dengan masa berlaku, SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal pencetakan. Jika sudah kedaluwarsa, pemilik dokumen boleh memohon perpanjangan.

Untuk memperpanjang SKCK, perhatikan syarat berikut:

  • Membawa SKCK lama (asli atau legalisir, maksimal waktu habis satu tahun)
  • Membawa fotokopi KTP atau SIM
  • Membawa fotokopi kartu keluarga
  • Membawa fotokopi akta kelahiran
  • Membawa tiga lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6
  • Mengisi formulir perpanjangan yang tersedia di kantor polisi

Selain SKCK, e-KTP yang rusak juga bisa diurus dengan mudah. Menurut Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, penggantian e-KTP yang hilang atau rusak tidak memungut biaya. Warga dapat langsung ke Dinas Dukcapil terdekat untuk mencetak ulang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penggantian e-KTP rusak wajib dilakukan paling lambat 14 hari. Proses ini gratis dan bisa dilakukan di Dinas Dukcapil manapun di Indonesia.

Untuk mengurus e-KTP rusak, cukup datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa e-KTP rusak dan fotokopi kartu keluarga. Petugas akan mencetak ulang e-KTP berdasarkan data nasional. Jika ada perubahan data, seperti menambahkan gelar atau golongan darah, harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil domisili sesuai e-KTP.

Mengurus dokumen penting seperti SKCK dan e-KTP tidak perlu menimbulkan kekhawatiran. Dengan mengikuti prosedur yang jelas, semua proses dapat diselesaikan dengan lancar. Jaga dokumenmu agar tetap valid dan siap digunakan kapanpun dibutuhkan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan