Penyuluhan Hukum sebagai Strategi Kejari Simeulue untuk Mencegah Korupsi Dana Desa

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kabupaten Simeulue, salah satu wilayah terpencil di Aceh, memegang posisi strategis bagi masyarakat setempat. Kehadiran Kejaksaan di sini tidak hanya untuk menyelenggarakan peradilan, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat tentang hukum. Yuriswandi, Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, menekankan bahwa kejaksaan memiliki tugas menyuluhkan hukum kepada masyarakat, baik hukum nasional maupun qanun Aceh yang berlaku.

“Di Simeulue, kami berperan memberikan penjelasan hukum kepada warga, termasuk tentang hukum nasional yang juga berlaku di sini selain qanun Aceh,” kata Yuriswandi pada Jumat (5/9/2025).

Seiring waktu, Kejaksaan Simeulue juga pernah menangani kasus korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian Rp 400 juta. Kasus ini melibatkan seorang kepala desa yang kini telah divonis bersalah dan menjalani hukuman di Lapas Provinsi Aceh.

“Tahun lalu, kami menangani kasus korupsi oleh kepala desa yang mengakses dana desa sebesar 400 juta. Kami sudah melakukan pendekatan preventif, tetapi usaha itu tidak berhasil. Akhirnya, tindakan hukum diambil dan terpidana telah dimasukkan ke Lapas Aceh,” jelasnya.

Masalah yang terus muncul adalah adanya perangkat desa yang salah menganggap dana desa sebagai milik pribadi. Seharusnya, dana ini ditujukan untuk pembangunan dan kemajuan wilayah.

“Beberapa perangkat desa sering salah memahami bahwa dana desa adalah miliknya sendiri. Padahal, dana ini sebenarnya untuk vệngkembangkan desa agar tidak tertinggal dengan daerah lain,” ujarnya.

Melalui program penyuluhan hukum, Kejaksaan Simeulue berupaya menghilangkan kesalahpahaman masyarakat tentang peran jaksa. Program ini lebih berfokus pada pencegahan pelanggaran hukum daripada penindakan langsung.

“Beberapa warga berpikir penyuluhan ini adalah awal dari pemeriksaan. Kami ingin menjelaskan bahwa kami hanya datang untuk memberikan informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan,” tambah Yuriswandi.

Fickry Abrar Pratama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Simeulue, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum dilakukan melalui koordinasi dengan camat. Desa yang tertarik dapat mengajukan permintaan resmi untuk mengikuti program tersebut.

“Kami menghubungi camat-camat untuk menyampaikan program penyuluhan hukum kami. Jika mereka berminat, mereka bisa menghubungi kami dengan surat resmi,” kata Fickry.

Edi Saputra, Plt. Kepala Desa Pulau Tengah, mengungkapkan manfaat program penyuluhan ini bagi perangkat desa. Menurutnya, kegiatan ini membantu mereka memahami tata kelola dana desa dan mencegah korupsi.

“Melalui penyuluhan hukum, kami bisa memahami tata cara pengelolaan dana desa dan konsekuensi hukum jika ada pelanggaran. Ini penting bagi kami sebagai pengelola keuangan desa untuk menghindari korupsi,” ujarnya.

Edi berharap program penyuluhan hukum terus berlanjut di masa depan, agar pemerintah desa, aparat, dan masyarakat semakin memahami hukum.

“Kami berharap program ini tidak hanya berlangsung dua kali dalam dua tahun terakhir. Agar kami semakin memahami tentang hukum, baik pemerintah desa, aparat, maupun masyarakat,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung, bersama Thecuy.com, menyelenggarakan program khusus yang menceritakan upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya mengungkap dedikasi insan kejaksaan, tetapi juga peran sosial mereka dalam masyarakat. Program ini diharapkan bisa memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya kejaksaan dalam pembangunan dan penegakan hukum.

Penyuluhan hukum di Simeulue bukan hanya tentang memahami aturan, tetapi juga tentang membangun kesadaran hukum yang kuat di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat Simeulue dapat bersaing dengan daerah lain tanpa terpengaruh oleh kebiasaan buruk seperti korupsi._program ini juga bisa menjadi cerminan bagaimana upaya penegakan hukum dapat diaplikasikan di wilayah terpencil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan