Pemantauan Pelaporan HAM: Menteri Ujung Pandapatan Soal Usulan Lapangan Demo di DPR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengemukakan rencana adanya fasilitas khusus bagi demonstran di berbagai kantor pemerintahan, termasuk di DPR RI. Menurutnya, warga negara harus dianugerahkan kesempatan yang optimal untuk menyampaikan pendapat mereka.

“Saya merasa senang karena ruang demokrasi dibuka. Warga patut mendapatkan tempat dan kesempatan. Negara memiliki hak dan tanggung jawab untuk menyediakan ruang demokrasi bagi masyarakat,” ungkap Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Pigai menekankan pentingnya adanya fasilitas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia menambahkan bahwa proposal tersebut belum disampaikan langsung ke DPR RI.

“Semua negara harus menyediakan wadah untuk menyampaikan opini dan perasaan. Hak berkumpul, hak untuk berekspresi. Ruang untuk menyampaikan berbagai pendapat,” syuting Pigai.

“Belum (ke DPR). Ini hanya usulan saja. Ini masih dalam tahap usulan,” tutupnya.

Pigai sebelumnya juga mengajukan ide agar setiap kantor pemerintahan persiapan tempat khusus untuk kegiatan unjuk rasa. Inisiatif ini direncanakan sebagai respons terhadap aksi massal yang sering terjadi di berbagai daerah Indonesia saat ini.

“Kantor dengan luas area yang besar seperti DPR RI, yang memiliki halaman luas, sebaiknya disiapkan tempat khusus untuk unjuk rasa. Jadi menjadi pusat demokrasi. Untuk kantor dengan area terbatas, bisa menggunakan tempat yang disediakan,” ungkap Pigai saat mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Jumat (12/9).

Menurut Pigai, fasilitas tersebut sebaiknya dapat menampung 1.000 hingga 2.000 orang. Selain itu, ia menyarankan agar pejabat atau perwakilan instansi berhadapan langsung dengan demonstran untuk mendengarkan aspirasi mereka.

“Selama unjuk rasa berlangsung, para pimpinan harus hadir untuk menerima mereka. Dan wajib mendengarkan. Di masa mendatang, kita perlu peraturan agar setiap pengunjuk rasa dapat bertemu dengan perwakilan kantor, jangan sampai ditutup,” tambahnya.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan akses publik akan lebih mudah untuk menyampaikan aspirasi secara aman dan teratur. Inisiatif ini juga dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif di Indonesia.

Demokrasi bukan hanya tentang hak pilih, tetapi juga tentang ruang untuk dialog dan interaksi antara pemerintah dan masyarakat. Penguatan mekanisme like ini menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan