Menelusuri Aliran Dana Dari Peras Lebih TKA Melalui Eks Stafsus Kementerian Tenaga Kerja Ida Fauziyah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Eka Primasari, mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah selama periode 2019-2024, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam proses ini, KPK menyelidiki arus dana yang dipercaya berasal dari pemerasan tersebut. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan hal ini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/9/2025).

Selain aliran uang, Eka Primasari juga diperiksa mengenai pembelian aset oleh tersangka dalam kasus ini. Budi tambahkan bahwa pengetahuan Eka tentang transaksi aset tersebut juga menjadi poin penting dalam pemeriksaannya.

Pemeriksaan terhadap Eka Primasari dilaksanakan pada Kamis (11/9), bersama Mustafa Kamal, seorang ASN yang pernah menjabat sebagai subkordinator di Direktorat PPTKA Kemnaker. Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang dizugasi oleh KPK ini berkaitan dengan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang berkarya di Indonesia. KPK mengungkap bahwa pelanggaran ini terjadi selama 2019-2023, dengan bukti dana yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengungkap bahwa oknum pejabat di Kemnaker terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing. Daftar tersangka yang telah ditahan oleh KPK meliputi:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini mengungkap kebejatan korupsi yang melibatkan berbagai level birokrasi. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan para pelaku usaha dan tenaga kerja asing yang ingin berkarya di Indonesia. Kerjasama antara KPK dan berbagai pihak menjadi kunci untuk mengungkap dan mengatasi praktik korupsi seperti ini. Harapannya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi institusi pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan regulasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan