KPK Tetap Menahan Satori-Heri Gunawan dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Keduanya adalah Satori dan Heri Gunawan. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mereka masih diperiksa dan diperlukan keterangan lebih lanjut dari kedua tersangka tersebut.

Dalam pernyataannya pada Senin, 15 September 2025, Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terus dilakukan untuk meninjau aksi dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Investigasi juga meliputi verifikasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR yang diklaim tidak digunakan dengan benar.

Selain itu, penyidikan juga mengungkapkan bahwa dana yang dialokasikan untuk program sosial tidak digunakan sesuai rencananya, melainkan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset atau keperluan lainnya. KPK menilai Satori dan Heri Gunawan memiliki keterlibatan dalam hal ini.

Dalam pengusutan kasus, KPK juga telah mengumpulkan keterangan dari Bank Indonesia, OJK, serta berbagai yayasan yang terlibat dalam program sosial tersebut. Kedua tersangka adalah anggota Komisi XI DPR pada masa kejadian kasus, yaitu antara tahun 2020 hingga 2022. Hingga saat ini, mereka belum ditahan.

Menurut data terbaru, kasus korupsi dalam penggunaan dana sosial seperti ini belum jarang terjadi di berbagai instansi. Hal ini menimbulkan kecemasan bahwa sistem pengawasan dan perlindungan dana publik masih memiliki kekurangan yang signifikan. Studi kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana sosial sering terjadi karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.

Dalam upaya memerangi korupsi, penting untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan. Selain itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan dana publik juga perlu diperkuat. Hanya dengan demikian, dapat diharapkan bahwa dana yang dialokasikan untuk kepentingan umum benar-benar digunakan dengan bijak dan sesuai tujuan.

Korupsi dalam pengelolaan dana sosial bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari program tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak harus bekerja sama untuk mencegah dan memerangi praktik ini, agar dana publik dapat digunakan dengan sebisa mungkin untuk keberlangsungan dan kemajuan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan