Kondisi Bocah Disiksa dan Dibuang di Jakarta Selatan: Sudah Dapat Berlari, Berat Badan 19 Kg

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Saat ini, kondisi anak MK (9) yang pernah mengalami penyiksaan dan ditinggalkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berat badannya, yang semula sekitar 9 kilogram, kini telah naik menjadi 19 kilogram setelah mendapatkan perawatan intensif sejak ditemukan.

“Sekarang anak korban sedang dalam perlindungan Kementerian Sosial dan alhamdulillah, kondisinya sudah membaik. Dia bisa berkomunikasi, bahkan telah mulai belajar dan mengaji,” ujar Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari Senin (15/9/2025).

MK juga telah menunjukkan kemajuan dalam aspek fisik. Awalnya tidak mampu berjalan, kini dia sudah bisa berjalan dan berlari dengan lancar. Namun, proses penyidikan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan korban mengalami trauma yang sangat dalam, baik fisik maupun psikis.

“Penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk mengungkap kasus ini karena korban mendapatkan trauma yang sangat mendalam, baik fisik maupun psikis,” jelas Ganis. Dia juga mengatakan bahwa korban harus mengalami beberapa kali operasi sebelum bisa memberikan keterangan dengan jelas. Setelah itu, penyidik baru dapat mencari informasi yang relevan dari penggalan cerita korban.

Kisah MK yang ditemukan dalam kondisi mengerikan di lorong Pasar Kebayoran Lama sudah dikenal umum. Dia memiliki luka-luka, patah tulang, dan bahkan bekas luka bakar di wajahnya. Warga menemukan anak tersebut terbaring dan kelaparan pada Rabu (11/6/2025) lalu. Setelah perawatan intensif selama sekitar satu bulan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, kondisinya mulai membaik.

Terbaru, polisi telah mengungkap pelaku penyiksaan MK. Dua tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan pasangan sejenisnya berinisial EF alias YA (40), yang kerap dipanggil ‘Ayah Juna’. Keduanya diduga membawa anak MK dari Jawa Timur ke Jakarta dengan tujuan membuangnya.

SNK dan EF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Polisi masih memeriksa motif penyiksaan yang dilakukan. Keduanya diancam dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan. Setiap orang harus sadar akan tanggung jawab dalam mencegah dan melaporkan kasus-kasus semacam ini. Jaga mata dan telinga untuk melindungi generasi masa depan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus MK adalah contoh tragis dari kekerasan terhadap anak yang harus diselesaikan dengan cepat dan tegas. Peningkatan kondisi fisik dan psikis anak merupakan tanda positif, namun proses hukum harus diikuti hingga tuntas untuk menghindari insiden serupa di masa depan. Peran masyarakat dalam melaporkan dan melindungi anak-anak yang rentan sangat penting. Semua harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.

Kesimpulan:
Kasus ini membuka mata kita akan pentingnya perlindungan anak dan tindak lanjut yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Mari bersatu menjaga anak-anak agar tidak lagi menjadi korban kesombongan dan kekejaman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan