Kejutan: Kafe dan Halte Dibakar di Jakarta, Pelaku Serbu dengan Molotov-Dispenser

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya berhasil menyita 53 item bukti terkait insiden kerusuhan dan pembakaran fasilitas umum di kota ini beberapa waktu yang lalu. Antara barang bukti tersebut termasuk rekaman CCTV, botol bekas bom molotov, perangkat elektronik, serta barang-barang yang dijarah seperti dispenser pemanas air dan kursi kafe. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan informasi ini saat jumpa pers dengan media, Senin (15/9/2025).

Menurut Kombes Wira Satya Triputra dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, beberapa lokasi seperti kafe dan halte TransJakarta menjadi target pembakaran menggunakan bom molotov. “Barang bukti yang kami sita berasal dari tempat kejadian peristiwa maupun lokasi pembuatan bom molotov,” jelasnya. Dalam penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan botol dan sumbu yang digunakan sebagai alat pembakaran.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum selama kerusuhan. Jumlah ini dimasukkan ke dalam total 68 tersangka yang telah ditangkap terkait insiden tersebut. Kapolda Metro Jaya menekankan bahwa seluruh tersangka merupakan pelaku kerusuhan, bukan demonstran atau pengunjuk rasa.

Dalam jumpa pers yang diadakan Senin (15/9/2025), Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pelaku perusakan ini tidak tergolong sebagai demonstran, melainkan perusuh yang bertujuan merusak dan menganggu ketertiban umum. “Kami menangkap perusuh, bukan pendemo,” katanya. Kapolda juga mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tindakan tegas terhadap pelaku aksi anarkis.

Berdasarkan studi kasus terkait kerusuhan massa yang terjadi di beberapa kota besar, seringkali pelaku perusakan ini memiliki motif yang berbeda dari demonstrasi damai. Data menunjukkan bahwa sekitar 60% kerusuhan massa berujung pada kerusakan fasilitas umum, sedangkan 30% lainnya melibatkan penjarahan. Hal ini menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan penghentian segera terhadap pelaku perusakan agar tidak merugikan masyarakat luas.

Di era digital, informasi seputar kerusuhan dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial, yang bisa memengaruhi percepatan atau perlambatan situasi. Penggunaan bom molotov dalam kerusuhan, seperti yang terjadi ini, menandakan adanya perencanaan sebelumnya. Pengawasan terhadap kelompok-kelompok yang berpotensi melakukan aksi anarkis perlu ditingkatkan agar kerusuhan seperti ini dapat dicegah sebelum terjadi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan