Kejadian Penyiksaan Anak di Jakarta Selatan Tewaskan Dua Korban

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Saat ini, anak yang bernama MK (9 tahun) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata memiliki saudara kembar bernama ASK. Polisi mengungkap bahwa ASK juga mengalami kekerasan dari pelaku yang sama.

Dua orang pelaku, yaitu ibu kandung korban bernama SNK (42 tahun) dan pasangannya berinisial EF alias YA (40 tahun), yang umum dikenal dengan panggilan “Ayah Juna,” kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa ASK mengalami bentuk kekerasan yang berbeda dengan korban MK, meskipun belum menunjukkan perbedaan apa yang dimaksud.

Menurut Ganis, kejahatan yang dilakukan terhadap MK sangat brutal. Korban sering mengalami penendangan, pemukulan, pukulan ke kepala, disiram bensin hingga wajahnya dibakar, dipukuli dengan kayu hingga tulang patah, dibacoki dengan golok, dan tubuhnya disiram air panas.

“Kekerasan yang dialami anak korban itu sangat mendalam. Mungkin rekan-rekan semuanya sudah bisa melihat kondisi fisiknya yang jelas menunjukkan penganiayaan,” ujar Ganis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Saat ini, ASK telah diamankan oleh polisi bekerja sama dengan Kementerian PPPA dan Kemenos untuk dilakukan pendampingan psikologis dan sosial.

“Kemarin langsung ditunjuk dari Kemen PPPA dan Kemensos untuk wilayah Jawa Timur dalam hal ini untuk mendampingi anak saksi yang merupakan kembaran dari anak korban,” tambah Ganis.

Ganis juga menceritakan bahwa korban dan kembarannya memiliki dua saudara laki-laki lainnya, tetapi keduanya tinggal dan diasuh oleh nenek mereka.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur, dan kini mereka diangkut ke rumah tahanan Bareskrim Polri. Pelaku tersebut diancam dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan hukuman maksimum 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Masyarakat diharapkan lebih sensitif terhadap kasus kekerasan terhadap anak-anak dan memberikan dukungan bagi korban yang memerlukan perhatian dan perlindungan. Setiap individu memiliki hak atas kehidupan yang bebas dari kekerasan, dan upaya bersama diperlukan untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan