Imigrasi Jaksel Tangkap Sindikat Penyalahgunaan Paspor Palsu dan WNA Melanggar Masa Berlakunya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Warga negara asing asal Pakistan dengan inisial MA (35 tahun) ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan. Tindakan tersebut terjadi karena diduga warga tersebut menggunakan dokumen ‘aspal’ atau asli tapi palsu. Sekarang, MA sedang berada dalam tahanan dan dihadapkan dengan hukuman pidana yang terkait dengan keimigrasian.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa MA tidak memiliki izin tinggal yang sah dan telah membayar sejumlah Rp 8 juta kepada seorang pria bernama Abid, juga warga Pakistan, untuk membantu proses pembuatan paspor. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyampaikan informasi ini kepada para wartawan pada Senin, 15 September 2025.

MA saat ini masih ditahan di Ruang Detensi Kanim Jaksel dengan tuduhan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diharapkan, ia akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp 500 juta.

Selain kasus MA, petugas Kanim Jaksel juga menemukan seorang warga Nigeria dengan inisial UCV (25 tahun) yang telah melanggar izin tinggal selama 72 hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, UCV tidak lagi mendiami alamat yang tercantum dalam izin tinggal dan tidak mengerti identitas sponsornya. Sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011, UCV akan diusir dan diangkut kembali ke negara asal.

Bugie Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan pelanggaran izin tinggal terus terjadi. Pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam aparatur keimigrasian.

Bugie juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terpancing tawaran jasa pembuatan dokumen instan yang tidak sah. Masyarakat juga dihimbau untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum keimigrasian.

Keberadaan sindikat yang menyuplai dokumen palsu terus menimbulkan masalah serius bagi keamanan dan ketertiban. Hal ini menandakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas keimigrasian perlu diperkuat agar tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi. Dengan semakin banyaknya kasus pemalsuan dokumen, masyarakat juga harus lebih bijak dalam memanfaatkan jasa yang terpercaya dan sah.

Tindakan tegas dari pihak berwenang bukan hanya untuk melindungi integritas negara tetapi juga untuk melindungi warga asing yang benar-benar memenuhi syarat tinggal di Indonesia. Masyarakat juga harus ikut andil dalam membersihkan lingkungan dari aktivitas ilegal ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan