DPR Setujui Alokasi Anggaran Kementerian PUPR Rp 118,5 Triliun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi V DPR telah menyetujui alokasi dana Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk Tahun Anggaran 2026, yang mencapai angka Rp 118,5 triliun. Jumlah ini merupakan hasil peningkatan sebesar Rp 47,64 triliun dari rencana awal sebesar Rp 70,86 triliun.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini difokuskan untuk mendukung program-program utama Presiden Prabowo Subianto, seperti upaya swasembada pangan, proyek Inpres Jalan Daerah, dan pembangunan Sekolah Rakyat. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk mendorong pembangunan infrastruktur berkualitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dana sebesar Rp 118,5 triliun akan dialokasikan ke berbagai unit organisasi dalam Kementerian PU. Rinciannya meliputi Sekretariat Jenderal (Rp 576,85 miliar), Inspektorat Jenderal (Rp 107,81 miliar), Ditjen Sumber Daya Air (Rp 34,73 triliun), Ditjen Bina Marga (Rp 45,61 triliun), Ditjen Cipta Karya (Rp 12,03 triliun), dan Ditjen Prasarana Strategis (Rp 24,10 triliun). Selain itu, juga ada Ditjen Bina Konstruksi (Rp 599,03 miliar), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur (Rp 147,13 miliar), Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rp 172,93 miliar), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Rp 403,93 miliar).

Beberapa proyek prioritas yang akan dilaksanakan pada 2026 antara lain pembangunan 15.851 hektar jaringan irigasi, rehabilitasi 197.430 hektar jaringan irigasi, penyediaan air baku sebesar 500 liter per detik, pembangunan 191 kilometer jalan baru, serta konstruksi 28,19 kilometer jalan tol. Selain itu, juga termasuk preservasi rutin 46.451 kilometer jalan dan 531.969 meter jembatan. Program lainnya mencakup pembangunan dan pemeliharaan 36,65 kilometer jalan daerah, perbaikan sistem penyediaan air minum (SPAM) sebesar 918 liter per detik, pengelolaan air limbah untuk 115.750 rumah tangga, pengembangan kawasan strategis seluas 150 hektar, konstruksi 1.000 unit PHTC Madrasah, dan pembangunan 200 unit Sekolah Rakyat.

Ditetapkannya anggaran ini juga berarti Kementerian PU dan seluruh pihak terkait harus menyampaikan laporan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan kepada Komisi V DPR paling lambat 30 hari setelah undang-undang APBN TA 2026 disahkan.

Investasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan pengalokan dana yang cermat, diharapkan berbagai program prioritas bisa terealisasi dengan efektif, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup warga. Peran Kementerian PU dalam mengelola dana ini akan menjadi kunci sukses dalam mencapai tujuan tersebut.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan