Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 200 triliun dari simpanan di Bank Indonesia (BI) kepada lima bank BUMN pada hari Jumat, 12 September 2025. Dana ini ditujukan untuk mendukung likuiditas, meningkatkan penyaluran kredit, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, langkah tersebut dianggap melanggar beberapa ketentuan konstitusi dan undang-undang. Didik J Rachbini, Rektor Universitas Paramadina, menjelaskan bahwa ada beberapa poin hukum yang dilanggar dalam kebijakan ini.
Didik meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan program yang dianggap sebagai jalan pintas. Menurutnya, ini merupakan pelemahan aturan dan kelembagaan. “Saya mengajak Presiden untuk memanggul tanggung jawab dan menghentikan praktek ini karena telah melanggar setidaknya tiga undang-undang dan konstitusi. Kita tidak boleh mengulang kesalahan pemerintahan sebelumnya dengan melemahkan sistem aturan yang sudah ada,” ujar Didik dalam keterangan tertulis, 15 September 2025.
Didik kemudian menjelaskan rinci poin-poin pelanggaran yang diakui:
-
Penyusunan, penetapan, dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN tiap tahun. Didik menekankan bahwa anggaran negara bukan milik pribadi atau perusahaan, melainkan merupakan ranah publik yang harus dijalankan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
-
Kebijakan spontan untuk mengalokasikan Rp 200 triliun ke perbankan dan kemudian disalurkan melalui kredit perusahaan atau individu melanggar prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN. Didik mengingatkan bahwa kebijakan ini harus berbasis pada Undang-Undang Dasar.
-
Proses kebijakan yang benar harus berjalan sesuai aturan main. Jika tidak, akan menjadi preseden buruk di masa depan di mana anggaran publik bisa dialokasikan secara sembarangan.
-
Program-program yang sah terdapat dalam nota keuangan yang diajukan secara resmi oleh pemerintah kepada DPR. Didik menjelaskan bahwa proses legislasi ini melibatkan pembahasan bersama antara DPR, menteri, badan anggaran, dan Menteri Keuangan. Setiap program yang tidak melalui proses ini dinilai melanggar konstitusi.
-
Setiap rupiah dari anggaran negara harus disetujui melalui pembahasan dengan DPR. Alokasi anggaran hanya dapat dilaksanakan setelah melewati proses legislasi yang melibatkan diskusi di setiap komisi dan disetujui dalam sidang paripurna DPR.
-
Pemakaian dana Rp 200 triliun juga dianggap melanggar UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. Didik menegaskan bahwa dana ini hanya boleh digunakan untuk operasional yang telah ditetapkan dalam APBN, bukan untuk program lain yang tidak terdaftar.
Didik menyoroti bahwa penempatan dana Rp 200 triliun secara spontan melanggar Pasal 22 ayat 4 UU No. 1/2004. Ia menegaskan bahwa program pemerintah harus diawali dari proses legislasi yang sistematis, bukan berdasarkan keinginan individu atau wawancara spontan.
Kebijakan ini perlu diawasi dengan ketat agar tidak terjadi pelanggaran hukum lagi. Pemerintah harus memperhatikan proses legislasi yang jelas agar anggaran negara dapat dialokasikan dengan benar. Diharapkan setiap pejabat negara patuh pada aturan yang berlaku agar sistem keuangan negara tetap terawat dengan baik.
Pemerintah harus lebih teliti dalam mengelola dana publik. Setiap keputusan harus melalui proses yang transparan dan terstruktur, bukan hanya didasarkan pada keputusan spontan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara akan tetap terjaga.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.