BSI Berharap Penyisihan Dana Rp 10 T dari Kemenkeu Bisa Meningkatkan Kekebalan Terhadap Geopolitik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di ibu kota negara, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 200 triliun dari kas negara di Bank Indonesia (BI) kepada Himpunan Bank Negara (Himbara). Hal ini dilakukan agar bank-bank dengan status plat merah dapat lebih aktif dalam menyediakan kredit kepada masyarakat, sehingga ekonomi dapat mengalami pertumbuhan yang lebih signifikan.

Dalam tanggapan terhadap kebijakan ini, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa langkah tersebut bisa mengurangi tekanan atas likuiditas perbankan yang dihasilkan oleh situasi geopolitik global. Menurutnya, BSI yang mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 10 triliun dari program ini, akan memperkuat rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) perusahaan, sehingga dapat meningkatkan pembiayaan bagi sektor riil.

Selain itu, Anggoro menambahkan bahwa penentuan imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI 7-Days reverse Repo-Rate diharapkan dapat menurunkan imbal hasil dana pemerintah lainnya di bank, yang berdampak pada penurunan margin pembiayaan. Selain itu, sebagai salah satu bank yang terlibat dalam program pemerintah seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel Merah Putih), kredit rumah bersubsidi, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), BSI diperkirakan akan membantu menghidupi pertumbuhan ekonomi.

Anggoro juga menuturkan bahwa dana ini akan dialokasikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, sehingga dapat mempengaruhi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan. Hingga Juli 2025, BSI masih mampu menunjukkan pertumbuhan pembiayaan dalam angka ganda digit.

Untuk informasi lebih lanjut, sejak Jumat (12/9/2025), lima bank umum telah menerima dana negara sebesar Rp 200 triliun. Bank-bank tersebut meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menetapkan aturan mengenai kebijakan ini, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, bank-bank umum yang menerima dana tersebut tidak diizinkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus disalurkan dalam bentuk kredit produktif ke masyarakat. Selain itu, bank-bank tersebut diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana tersebut ke Kementerian Keuangan, khususnya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, setiap bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses kredit bagi masyarakat, terutama melalui program-program pemerintah yang sudah ada. Dengan demikian, uang negara dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Dengan adanya aliran dana ini, diharapkan sektor perbankan dapat lebih giat dalam mendukung pengembangan ekonomi, khususnya melalui pembiayaan yang produktif. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Seiring dengan perjalanan waktu, harapan besar ditimbulkan bahwa program ini akan berhasil mengatasi tantangan likuiditas yang dihadapi oleh bank-bank, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dalam bentuk akses keuangan yang lebih luas dan pembiayaan yang lebih terjangkau.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan