Tim LN HAM Melakukan Demo Pencarian Fakta di Tengah Kejadian Ricuh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tim penyelidik mandat lembaga pelindung hak asasi manusia (Lembaga Pelindung HAM) tengah menyelidiki insiden kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Berdasarkan informasi terkini, injeksi informasi apa yang telah dilakukan oleh tim yang terdiri dari enam lembaga tersebut?

Komposisi tim penyelidik ini diinisiasi oleh enam lembaga pelindung HAM di seluruh Indonesia. Anggotanya meliputi Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND). Tim ini berusaha untuk mengumpulkan fakta yang lebih lengkap terkait peristiwa Agustus 2025.

Sri Suparyati, yang menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke beberapa lokasi. Beberapa wilayah sudah terjangkau dalam rangka investigasi ini.

“Kami sudah melakukan perkaderan di berbagai daerah,” ungkap Sri saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).

Sri menjelaskan bahwa setiap lembaga bekerja sesuai dengan peran masing-masing. LPSK, misalnya, sudah memiliki tim internal yang aktif dalam mengidentifikasi korban demonstrasi di beberapa wilayah sejak sebelum tim pencari fakta dibentuk.

“Setiap lembaga beroperasi sesuai dengan tugas pokoknya. LPSK sendiri, sebelum tim ini dibentuk, telah memiliki tim internal, yaitu tim Satgassus, yang proaktif dalam menjangkau dan mengidentifikasi korban unjuk rasa di beberapa wilayah,” jelasnya.

Tim pencari fakta ini diumumkan melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Komnas HAM dan lima lembaga lainnya pada Jumat (12/9) silam. Pembentukan tim ini diumumkan bersama oleh enam lembaga tersebut.

“Untuk itu, sore ini kita ingin mengumumkan bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk mengumpulkan fakta terkait peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta.

Selain itu, Sri Suparyati menegaskan bahwa pembentukan Tim Independen Lembaga Pelindung HAM (Tim Independen LNHAM) sangat penting untuk memastikan bahwa suara korban tidak tertinggal. Tim ini juga akan berfokus pada kondisi korban dan keluarganya.

“Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim mengumpulkan data, informasi, serta pengalaman langsung dari korban, yang kemudian dianalisis secara komprehensif,” ujar Sri, seperti dilansir Antara, Sabtu (13/9).

Sri juga menekankan bahwa kerja tim tersebut didasarkan pada mandat hukum yang berlaku. Setiap institusi bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang menjadi landasan kerja tim meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komisi Nasional HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181/1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65/2005 juncto Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, UU Nomor 13/2006 juncto UU Nomor 31/2014 untuk LPSK, UU Nomor 37/2008 untuk Ombudsman, UU Nomor 23/2002 juncto UU Nomor 35/2014 untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta UU Nomor 8/2016 untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Investigasi serius seperti ini menunjukkan komitmen lembaga pelindung HAM untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban. Kerja sama ini juga mengungkapkan bahwa kegiatan demonstrasi harus selalu diwaspadai agar tidak menyisakan korban tanpa bantuan yang layak. Dalam era demokrasi yang matang, upaya seperti ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial dan menjamin hak-hak dasar masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan