Status Pengeluaran BSU di September 2025: Apa yang Harus Diketahui

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satu persyaratan utama untuk menerima BSU adalah status terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji tertentu.

Setelah distribusi dilakukan pada Juni dan Juli 2025, apakah BSU akan dibagikan lagi bulan September? Berikut penjelasan lengkapnya.

Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai penyaluran BSU di September 2025. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi tautan palsu yang mengklaim terkait dengan BSU. Informasi terkait dapat diperoleh melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id.

Selain itu, status penerimaan BSU juga bisa diperiksa melalui platform BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut adalah syarat utama untuk menerima BSU, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:

  1. Warga negara Indonesia dengan bukti NIK.
  2. Terdaftar aktif di program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  3. Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Tidak termasuk ASN, TNI, atau Polri.
  5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Keluarga Harapan pada tahun berjalan.

Pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta harus memenuhi batasan gaji berdasarkan UMP/UMK, dibulatkan ke ratusan ribu terdekat.

Untuk mengecek status penerimaan BSU, ada beberapa cara yang dapat dilakukan:

  1. Melalui Situs Kemnaker:

    • Kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
    • Cari kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
    • Masukkan NIK 16 digit dan captcha 6 karakter.
    • Klik “Cek Status” dan tunggu hasil.
  2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan:

    • Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    • Scroll hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
    • Isi data diri lengkap dengan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu, nomor HP, dan email.
    • Pastikan data kontak benar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
    • Klik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi selanjutnya.
  3. Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO):

    • Buka aplikasi Jamsostek Mobile.
    • Cari informasi “Cek Eligibitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    • Lengkapi data diri seperti di situs BPJS Ketenagakerjaan.
    • Pastikan nomor HP dan email terbaru.
    • Klik “Lanjutkan” dan selesaikan proses.

BSU merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja, khususnya dalam kondisi ekonomi yang masih bersahabat. Untuk berada di garis depan informasi, selalu periksa sumber resmi dan hindari tautan yang mencurigakan. Informasi yang akurat merupakan kunci untuk memanfaatkan bantuan ini dengan maksimal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan