Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan izin kepada para pelaku usaha untuk menambahkan tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk mereka. Namun, hal ini hanya bersifat opsional dan tidak wajib.
Aturan tentang kebebasan pencantuman logo TKDN telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Peraturan ini menjelaskan tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN serta bobot manfaat perusahaan.
Menurut Agus, pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat TKDN atau surat keterangan TKDN dapat memilih untuk menambahkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, ini bukan kewajiban. Kementerian memberikan fleksibilitas penuh kepada industri untuk menentukan apakah ingin menampilkan logo tersebut.
Keputusan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi dan memberikan kebebasan kepada industri. Beberapa perusahaan lebih memilih untuk menonjolkan branding utama produk mereka tanpa tambahan logo TKDN, sedangkan yang lain menggunakan logo tersebut sebagai nilai tambah bagi konsumen.
“Kami memberikan ruang bagi industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka sendiri,” jelas Agus. “Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa ditambahkan. Bagi yang tidak, tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi.”
Meskipun logo TKDN opsional, nilai TKDN harus dicantumkan secara transparan dalam sertifikat atau surat keterangan. Informasi ini juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi produk dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.
“Dengan demikian, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bisa mengetahui kandungan lokal suatu produk. Keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik tidak selalu ada,” tambah Agus.
Logo TKDN diharapkan menjadi sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri. Namun, pemerintah tidak ingin menghambat industri dengan aturan yang kaku.
“Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Pentingnya, sertifikasi TKDN harus transparan, kredibel, dan akuntabel,” konklusinya.
Berikut adalah ketentuan pembubuhan tanda TKDN sesuai Lampiran VI Permenperin 35/2025:
- Perusahaan industri yang memproduksi barang wajib mencantumkan nilai TKDN yang telah ditandasahkan pada label produk, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 pasal 71.
- Tanda TKDN membantu pengguna produk dalam negeri untuk mengidentifikasi produk tanpa harus melihat sertifikat.
- Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label produk atau kemasan barang.
Data riset terbaru menunjukkan bahwa produk dengan logo TKDN cenderung lebih diminati oleh konsumen lokal. Studi kasus pada industri elektronik menunjukkan peningkatan penjualan hingga 15% setelah pengenalan logo TKDN. Hal ini menunjukkan dampak positif dari pendidikan masyarakat tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri.
Analisis Unique dan Simplifikasi:
Pemerintah memberikan kebebasan besar kepada industri untuk mempromosikan produk dalam negeri. Dengan adanya logo TKDN, konsumen bisa lebih mudah mengidentifikasi produk lokal. Namun, karena bukan kewajiban, perusahaan tetap memiliki kebebasan dalam strategi pemasaran mereka. Ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang fleksibel dan mendukung pertumbuhan industri.
Kesimpulan:
Dukungan terhadap produk dalam negeri bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang kesadaran masyarakat. Dengan logo TKDN yang opsional, industri diberi kebebasan untuk berinovasi sambil tetap menjaga transparansi. Mari kita dukung produk lokal untuk membangun ekonomi yang lebih kuat.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.