Pemalsu Uang Senilai Rp640 Juta di UIN Makassar Dihukum 4 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Muhammad Syahruna dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, yang dapat diganti dengan penambahan masa kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar. Hal ini terjadi dalam kasus produksi uang palsu senilai Rp 640 juta yang terjadi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Hakim memutuskan bahwa Syahruna terbukti melakukan tindak pidana dengan memproduksi uang palsu.

“Pidana tersebut dijatuhkan karena terdakwa Muhammad Syahruna telah terbukti melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan satu bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, sebagaimana dilansir dari detikSulsel, Sabtu (13/9/2025).

Perbuatan Syahruna dinilai telah melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Perbuatan ini juga dianggap dapat menimbulkan kerugian bagi perekonomian negara. Selain Syahruna, hakim juga menjatuhi hukuman kepada terdakwa lain, yaitu John Biliater.

John Biliater dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, yang juga dapat diganti dengan satu bulan kurungan jika denda tidak dibayar. John diduga membantu Syahruna dalam pembelian kertas dan tinta sebagai bahan baku untuk membuat uang palsu. Selain itu, John juga bertanggung jawab atas transfer uang dari rekening Syahruna kepada perusahaan importir di Jakarta, karena Syahruna meninggalkan kartu ATM-nya di rumah.

“Pidana tersebut dijatuhkan terhadap Terdakwa John Biliater Panjaitan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan satu bulan kurungan,” ujar Dyan Martha Budhinugraeny dalam persidangan.

Pembuatan uang palsu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Pengacauan mata uang dapat mengakibatkan kecurangan dalam transaksi dan merusak kepercayaan rakyat terhadap sistem keuangan. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti ini sangat penting untuk dijaga. Penegakan hukum yang kuat dapat mengurangi kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antarlembaga dalam mengatasi kejahatan finansial. Peningkatan pemantauan dan pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan dapat membantu mencegah penyebaran uang palsu. Di sisi lain, pendidikan masyarakat tentang bahaya uang palsu juga perlu diperkuat agar semua tingkat masyarakat dapat berpartisipasi dalam mencegah kejahatan ini.

Di era digital saat ini, teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk menambat kebobrokan uang palsu. Integrasi sistem keamanan keuangan dengan teknologi canggih, seperti penggunaan blockchain atau pengenalan citra, dapat membantu dalam mendeteksi dan mencegah penyebaran uang palsu. Pemerintah dan lembaga keuangan harus terus berinovasi dalam mengejar pelaku kejahatan finansial agar stabilitas ekonomi dapat terjaga.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa setiap tindakan kriminal memiliki dampak yang luas. Tidak hanya merugikan korban langsung, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tetap tegas dan tanpa belas kasihan terhadap pelaku kejahatan. Semangat keadilan harus dijaga guna menjaga ketertiban dan stabilitas perekonomian negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan