Menjalin Kemajuan Melalui Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Pemerintah Daerah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah pusat berencana mengurangi dana transfer ke daerah pada tahun 2026, menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah daerah yang biasanya bergantung pada dana tersebut. Mereka kini harus lebih kreatif dalam mencari pendapatan sendiri, baik melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan daerah secara keseluruhan, tanpa terlalu bergantung pada pemerintah pusat.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan sumber-sumber lain yang sah. Sementara pendapatan daerah juga mencakup seluruh yang terkandung dalam PAD ditambah transfer dari pusat, hibah, dan dana darurat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Arya Bima, telah mengimbau setiap pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan alternatif demi memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, dalam praktiknya, mencari pendanaan alternatif ini bukanlah tugas yang mudah.

Tiga masalah utama muncul dalam upaya ini. Pertama, jika dana transfer pusat berkurang, pemerintah daerah akan lebih tergantung pada PAD, terutama pajak dan retribusi daerah. Hal ini sudah terjadi di beberapa daerah, seperti Kabupaten Pati dan Kabupaten Jombang, yang menaikkan tarif pajak untuk menutupi kekurangan pendapatan. Hal serupa perlu dihindari agar tidak menjadi pola yang berlebihan.

Kedua, pemerintah daerah seharusnya dapat memanfaatkan hasil pengelolaan kekayaan daerah. Namun, kondisi setiap daerah berbeda. Ada daerah yang kaya dengan aset yang dapat dimanfaatkan, tetapi ada pula yang memiliki aset terbatas. Masalahnya tidak terletak pada jumlah aset, tetapi pada pengelolaannya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, pada tahun 2024 tercatat beberapa permasalahan dalam pengelolaan aset oleh pemerintah daerah, seperti pencatatan aset yang tidak akurat, nilai aset yang tidak wajar, dan adanya aset yang tidak diketahui keberadaannya.

Ketiga, jika pemerintah daerah berinovasi dengan menggalakkan sumber daya alam seperti minyak, perlu dipastikan apakah mereka memiliki wewenang untuk melakukannya. Bupati Lahat misalnya, berinovasi dengan menggalakkan penambangan minyak, padahal secara hukum, urusan pertambangan minyak adalah kewenangan pemerintah pusat.

Untuk menanggulangi berbagai masalah ini, diusulkan agar Kemendagri, Kemenkeu, dan pemerintah daerah bersatu padu dalam mencari solusi. Tidak hanya untuk menegosiasikan jumlah dana transfer, tetapi juga untuk merencanakan skema alternatif yang dapat mendukung kemandirian fiskal daerah, meskipun hal ini tetap menjadi tantangan jangka panjang.

Gover meninggikan pendapatan secara alternatif, pemerintah daerah dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Pasal 363 UU Pemerintahan Daerah already allows for partnerships based on efficiency and effectiveness. Contohnya, Kabupaten Kutai Timur mendapat dana senilai Rp 27,2 miliar dari World Bank untuk program pelestarian hutan. Selain dengan lembaga internasional, pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Contohnya, pengembangan Rumah Sakit Garut, kawasan sains teknologi di Jatinangor, dan pembangunan sistem air minum di Kabupaten Semarang.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan aset-daerah dengan optimal. Kemendagri telah memberikan panduan tentang pengelolaan aset daerah melalui Permendagri 19/2016 dan Permendagri 7/2024. Ada enam skema yang bisa dipilih: sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna/bangun guna serah, dan kerjasama penyediaan infrastruktur. Pemerintah daerah bebas memanfaatkan asetnya selama memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.

Selain itu, revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dapat menjadi solusi. Ada banyak cerita sukses terkait ini, seperti di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Jombang. Ke depan, ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer pusat perlu dikurangi. Jika transfer pusat tidak dapat dihindari, mungkin lebih tepat diterapkan pada daerah-daerah yang prioritas dan tertinggal secara ekonomi dan pembangunan.

Pemerintah daerah memang harus lebih kreatif dalam mencari pendapatan sendiri, tetapi hal ini tidak bisa dilakukan secara tertutup. Kerjasama dengan berbagai pihak, baik domestik maupun internasional, menjadi kunci utama. Revitalisasi BUMD dan pengelolaan aset daerah dengan cerdas juga harus menjadi prioritas. Dengan cara ini, pemerintah daerah bisa lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan