
EF, seorang pria berusia 40 tahun dengan julukan “Ayah Juna,” melakukan kekerasan yang kejam terhadap MK, anak berusia tujuh tahun dari pasangan sejenisnya. Kekejian tersebut akhirnya terungkap kepada umum.
Menurut Thecuy.com, pada Minggu, 14 September 2025, kejadian ini dimulai ketika warga menemukan anak MK dalam keadaan tubuh kurus kering di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025. Warga awalnya mengira anak itu hanya tidur di tempat terbuka. Petugas Satpol PP Kebayoran Lama yang sedang patroli pun menemukan anak tersebut dan segera mengevakuasinya.
Pada saat ditemukannya, anak MK ditemukan dalam kondisi yang mengejutkan. Tubuhnya penuh luka, dengan patah tulang dan bekas luka bakar di wajah. Anak MK mengaku bahwa pelakunya adalah ayahnya sendiri, sedangkan petugas Satpol PP masih belum menemukan orang tua korban saat itu.
Setelah ditemukan, anak MK segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapat perawatan medis. Selama dirawat di rumah sakit, anak MK telah menjalani dua kali operasi. Kabag Humas RS Polri Kramat Jati, AKBP Firdaus, menjelaskan bahwa anak MK telah menjalani operasi tulang dan operasi rahang. Total ada enam dokter yang terlibat dalam proses pemulihannya.
Firdaus mengatakan bahwa kondisi anak MK saat ini telah menunjukkan perbaikan yang signifikan. “Hemoglobin (Hb) saat masuk hanya 5, sekarang sudah 11, dan albumin (ALB) saat masuk hanya 2, sekarang sudah 3,7,” ucapnya. Namun, kondisi psikologis anak MK masih belum jelas. “Kami belum bisa mengetahui apakah anak ini masih takut melihat orang lain, karena yang ditemui hanya perawat dan dokter, dan anak ini juga belum bisa berbicara banyak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, menjelaskan bahwa kondisi awal anak MK sangat memprihatinkan. “Saat ditemukan, tubuhnya kurus dengan berat badan 9,3 kilogram, dan sekarang sudah bertambah menjadi 10 kilogram,” kata Hariyanto. Dia juga menyebutkan bahwa anak MK memiliki luka-luka pada lengan kanan atas, dagu, serta patah tulang lengan kanan atas dan rahang bawah.
Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Anak MK mengaku pernah bersekolah di TK Masyitoh di Balongbendo. Informasi ini digunakan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melakukan penyidikan. Polisi menemukan identitas anak MK dari tempat tersebut. Selain itu, polisi juga mencari informasi ke PT KAI dan menemukan bukti manifes perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF atau Ayah Juna bersama anak MK.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan saat ini sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu SNK (42) dan EF alias YA (40), di sebuah kos di Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur. SNK adalah ibu kandung anak MK, sedangkan EF adalah pasangan sejenisnya, dikenal dengan panggilan “Ayah Juna.”
Prasetyo menjelaskan bahwa kedua tersangka bukan pasangan suami istri, melainkan pasangan sesama jenis. Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, anak MK didampingi pekerja sosial. Anak MK mengungkapkan bahwa dia sering disiksa oleh EF alias YA.
Pelaku sering memukuli, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah anak MK di sawah. Tak hanya itu, anak MK juga dipukuli dengan kayu hingga tulangnya patah, dibacoki dengan golok, dan disiram dengan air panas. Nurul menjelaskan bahwa SNK, ibu kandung anak MK, mengetahui perbuatan pelaku dan bahkan setuju untuk meninggalkan anak MK di Jakarta.
Nurul juga memperkuat kesaksian anak MK dengan keterangan saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK mengakui perannya dalam penelantaran anak MK.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Kejadian ini mengungkapkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dan kekejaman. Negara harus tetap berkomitmen untuk melindungi dan melindungi hak-hak anak, sementara masyarakat juga diperlukan untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kasus kejahatan seperti ini. Anak-anak adalah masa depan negara, dan mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.