Jaksa Yogyakarta Terlibat dalam Penyelesaian Kasus Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Juanita Indah, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Yogyakarta, membagikan pengalaman pertamanya dalam mengurus kasus pidana melalui pendekatan restorative justice (RJ). Dia mengungkapkan bahwa pelatihan pertamanya dilakukan oleh Esterina Nuswarjanti, Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Esterina membimbingnya mulai dari dasar-dasar, termasuk tahapan proses hingga cara menjembatani pertemuan antara pihak-pihak terlibat.

“Kami berperan sebagai fasilitator, jadi kami tidak boleh memihak kepada salah satu pihak. Seluruh proses, dari administrasi awal hingga penutupan, diajarkan oleh Bu Ester. Bahkan hingga sekarang, Bu Ester juga telah menyebarkan pengetahuan ini kepada beberapa rekan untuk mengerjakan kasus tidak hanya di ruang sidang tetapi juga dengan restorative justice,” katanya kepada Thecuy.com, Jumat (5/9/2025).

Juanita kemudian menjelaskan proses kerja di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam mengatur restorative justice. Dia mengungkapkan adanya pembagian tugas yang jelas dalam setiap kasus yang diurus.

“Untuk kasus yang ditangani dengan restorative justice, sistem kerjanya adalah setelah menerima kasus dari penyidik, kami mengevaluasi apakah kasus tersebut memenuhi kriteria untuk diselesaikan dengan RJ. Kami juga mempertimbangkan besarnya kerugian dan apakah korban meminta penyelesaian damai melalui RJ. Jika memang memenuhi kriteria, baru kami lanjutkan proses. Catatan, RJ tidak melibatkan sidang,” tulisnya.

Detikcom, bersama Kejaksaan Agung, juga hadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya mengungkap upaya insan kejaksaan dalam menyelesaikan kasus, tetapi juga mengajar tentang dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif. Inisiatif ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya kejaksaan dalam pembangunan dan penegakan hukum yang sehat.

Pendekatan restorative justice menunjukkan potensi besar dalam mengatasi konflik dengan lebih manusiawi. Selain memfokuskan pada hukuman, metode ini lebih menekankan perbaikan dan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan adanya keadilan yang lebih holistik dan berdampak positif pada lingkungan sekitar. Mari dukung dan ikuti perkembangan ini agar keadilan dapat terwujud dengan lebih demaindan inklusif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan