DPD KSPSI AGN Sumatera Utara Mendukung Polri dalam Mempertahankan Supremasi Sipil Pasca Kerusuhan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DPD KSPSI AGN Sumatera Utara mengekspresikan dukungan terhadap upaya Polri dalam menangani kerusuhan yang terjadi. Ketua DPD TM Yusuf dan Pelaksana Tugas Sekretaris Rio Affandi Siregar mengungkapkan posisi tersebut. Organisasi tersebut mengevakuasi kepedulian terhadap kerusakan yang terjadi pada fasilitas umum akibat tindakan para perusuh.

Pernyataan resmi tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan hukuuman yang dilakukan oleh Polri terhadap pelaku kerusuhan antara tanggal 28 Agustus hingga 5 September 2025. Hal ini dikarenakan gedung DPRD dan fasilitas umum lainnya merupakan milik bersama rakyat, sehingga kerusakan terhadapnya tidak dapat ditoleransi.

Untuk peserta aksi yang tidak terlibat dalam perusakan, KSPSI AGN Sumut menyarankan restorative justice sebagai solusi. Sementara itu, tindakan penjarahan, pembakaran, dan perusakan tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum. Organisasi ini juga menekankan pentingnya kepolisian untuk segera menangani kondisi kebersihan dan ketertiban masyarakat.

Apresiasi diberikan kepada Polri atas respon cepat dalam mengatasi situasi. KSPSI AGN Sumut juga mengukuhkan komitmennya untuk mempertahankan supremasi sipil di seluruh wilayah Indonesia.

Studi kasus menunjukkan bahwa kerusakan fasilitas umum sering terjadi akibat demonstrasi yang melampaui batas. Penggunaan restorative justice dalam kasus ini dapat menjadi alternatif yang lebih konstruktif bagi peserta aksi yang tidak terlibat secara langsung dalam perusakan.

Data riset terbaru mengungkapkan bahwa keberadaan supaya sipil yang kuat menjadi kunci utama dalam mencegah kerusuhan berulang. Dengan adanya dukungan masyarakat dan kepolisian yang profesional, harapannya situasi seperti ini bisa dihindari di masa depan.

Dari pernyataan ini terlihat betapa pentingnya kerjasama antara berbagai pihak untuk menjaga stabilitas sosial. Setiap individu memiliki peran dalam mempertahankan tata tertib, baik melalui tindakan hukum yang tegas maupun pendekatan alternatif seperti restorative justice. Tanpa kerja sama yang erat ini, menciptakan harmoni di masyarakat akan sulit dicapai.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan