Upaya Kejaksaan Terhadap Kakak Beradik Pengusaha Sritex

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk. Saat ini, dua kakak beradik yang merupakan pemimpin perusahaan, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, pada 1 September 2025, kedua tersangka telah dikenai pasal TPPU oleh penyidik. Sebelumnya, Iwan Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang dan membeli aset, padahal seharusnya digunakan sebagai modal kerja saat Iwan Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.

Iwan Kurniawan, yang saat itu menjabat Wakil Direktur Utama, diduga menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada salah satu bank daerah pada 2019. Selain itu, dia juga diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit kepada bank lain pada 2020, meski mengetahui bahwa kredit itu tidak digunakan sesuai tujuan.

Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Iwan Setiawan Lukminto, Dicky Syahbandinata, Zainuddin Mappa, Allan Moran Severino, Babay Farid Wazadi, Pramono Sigit, Yuddy Renald, Benny Riswandi, Supriyatno, Pujiono, Suldiarta, dan Iwan Kurniawan Lukminto. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex secara tidak sesuai aturan, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.088.650.808.028. Jumlah ini berasal dari kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar, BJB sebesar Rp 543 miliar, dan Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar yang tidak dapat dibayarkan oleh Sritex.

Kejagung juga telah menyita aset berupa tanah milik tersangka senilai sekitar Rp 510 miliar. Aset tersebut terdiri dari 152 bidang tanah di berbagai kawasan Jawa Tengah. Sebagian besar tanah tersebut berada di Kabupaten Sukoharjo, dengan 57 bidang atas nama Iwan Setiawan dan 94 bidang atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati. Selain itu, ada satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill. Penyitaan tersebut juga meliputi tanah di Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri, dengan total luas 500.270 m².

Pengacara Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, Hotman Paris, menyebut penetapan tersangka TPPU dalam kasus korupsi sebagai hal yang biasa dan klise. Menurutnya, hal ini sering terjadi dalam perkara korupsi lainnya.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan ketatnya pengawasan dalam pemberian kredit bank, terutama dari bank milik negara. Perkara ini juga mengingatkan tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh siapa pun yang melanggar aturan dan mempermainkan sistem keuangan negara. Pelaku korupsi harus dijatuhi hukuman yang adil, agar prinsip keadilan dan akuntabilitas terwujud.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan