TNI dan Ferry Irwandi Telah Mencapai Konsensus Dalam Komunikasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

CEO proyek Malaka, Ferry Irwandi, telah menerima panggilan dari Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah, terkait dugaan pelanggaran hukum yang diungkapkannya. Keduanya telah melakukan percakapan dan mengakui adanya kesalahpahaman dalam situasi saat ini.

“Sudah ada percakapan antara kami, dimana di dalamnya terdapat banyak kesalahpahaman yang terjadi,” tulis Ferry dalam akun media sosialnya, Sabtu (13/9/2025). Ferry mengizinkan konten tersebut dapat dikutip.

Ferry mengungkapkan bahwa Kapuspen TNI Brigjen Freddy telah meminta maaf atas kesalahpahaman tersebut. Ia juga berbuat demikian. Ferry percaya ada banyak anggota TNI yang tetap setia dan komitmen melindungi warga negara.

Kapuspen TNI Brigjen Freddy meminta maaf karena situasi yang dihadapi oleh Ferry dan segala akibatnya. Begitu pula sebaliknya, Ferry juga meminta maaf atas dampak yang dialaminya oleh TNI dalam situasi saat ini. Ferry percaya banyak prajurit TNI yang benar-benar mencintai bangsa dan berkomitmen melindungi rakyat Indonesia saat ini.

Ferry memastikan tidak akan ada tindak lanjut hukum lebih lanjut terkait kasus tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak.

“Oleh karena itu, tidak akan ada tindak lanjut hukum apapun terhadap saya. Terima kasih atas dukungan teman-teman semua,” ujarnya.

Ferry mengajak semua pihak untuk fokus pada tuntutan rakyat, termasuk pada pihak pendemo yang masih ditahan atau yang statusnya belum diketahui saat ini. Ia menyarankan saling menjaga dan melindungi warga negara.

Mari kita fokus pada tuntutan rakyat, kenakawan yang masih ditangkap, dan teman-teman yang belum diketahui nasibnya. Mari kita saling menjaga dan menjaga warga negara.

Brigjen Juinta Omboh Sembiring dari Dansatsiber TNI sebelumnya mengaku telah menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Juinta mengunjungi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk konsultasi pelaporan terhadap Ferry terkait pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE.

Juita menjelaskan menemukan beberapa fakta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Ferry Irwandi selama patroli siber. Namun, ia tidak menjelaskan detail temuan tersebut. Juinta mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab penyidik nantinya.

Langkah TNI ini mendapat tanggapan dari Menko Yusril, yang menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK. Menurut Menko, institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Hanya korban (individu) yang nama baiknya tercemar yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Penyelesaian konflik yang baik antara individu dan institusi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keadilan. Setiap pihak harus memahami peran dan batasannya dalam hukum, sehingga tindakan yang diambil tetap tepat dan konstruktif. Warga negara juga dapat memainkan peran aktif dalam menjaga keadilan dan memperkuat solidaritas sosial. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih harmoni dan damai bagi semuanya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan