Temukan Dugaan Pidana Lain pada Ferry Irwandi, Menurut TNI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TNI mengaku telah mendeteksi adanya dugaan pelanggaran hukum yang lebih berat terhadap Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project, setelah gagal melaporkan kasus pencemaran nama baik karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ferry menyatakan kebingungan terhadap tuduhan tersebut, tidak mengetahui apakah tindakan apakah yang disalahkannya.

Dalam diskusi dengan Koalisi Masyarakat Sipil tentang “Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber” pada 12 September 2025, Ferry menanyakan kenapa ia diperkarakan dengan begitu giat. Ia juga menyoroti pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menko Polhukam Mahfud MD mengenai kasusnya, yang menurutnya aneh karena ia hanya seorang warga sipil biasa.

Ferry juga bingung mengapa dirinya disejajarkan dengan ancaman serius oleh TNI. “Saya malah bingung ketika ditanya, dicari-cari Cyber, dicari Puspen TNI, dibilang ada tindakan ancaman serius, apa yang saya ancam ya? Makanya saya juga wonder, bingung juga,” ujarnya.

TNI mengaku menghormati putusan MK yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Namun, Brigjen Marinir Freddy Ardianzah, Kapuspen TNI, menyampaikan ada indikasi pelanggaran hukum lain yang lebih serius dari Ferry. Freddy menjelaskan TNI sedang meneliti dan mengkaji kasus ini secara internal. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian.

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menegaskan masih banyak kasus lain yang lebih mendesak dibanding kasus Ferry. Ia mengkritik TNI karena lebih fokus pada kasus Ferry daripada masalah-masalah yang berdampak luas. Junico menekankan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi warga negara.

Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada 29 April 2025 oleh sembilan hakim, menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam UU ITE bertentangan dengan UUD 1945. Menurut putusan, pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh individu, bukan institusi. Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal ini dan mempersilakan TNI untuk tempuh jalan hukum lain jika di luar dugaan pencemaran nama baik.

TNI harus menjaga kebijaksanaan dalam menindaklanjuti kasus Ferry. Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang harus dilindungi. Di era digital, setiap warga negara berperan dalam memastikan ruang publik tetap bebas dari disinformasi dan kebencian.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan