Sapu Bersenjata: 12 Lapas di Pulau Nusakambangan dengan 4 Tingkat Keamanan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, dikenal sebagai tempat penahanan berstandar tinggi dengan 12 lemabga permasyarakatan (lapas) yang masing-masing memiliki tingkat keamanan berbeda. Kategori keamanan di sini dibagi menjadi empat: High Risk (Super Maximum Security), Maximum Security, Medium Security, dan Minimum Security.

Untuk lapas dengan level keamanan paling tinggi, warga binaan diisolasi secara individu dalam satu sel penjara. Setelah enam bulan, mereka akan dievaluasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Jika terlihat penurunan risiko, mereka dapat dipindahkan ke lapas dengan level keamanan yang lebih rendah. Tiga lapas dengan level High Risk di Nusakambangan adalah Lapas Kelas I Batu (dibangun 1925), Lapas Kelas IIA Pasir Putih, dan Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar.

Sementara itu, lapas dengan level Maximum Security menerapkan sistem komunal. Walaupun tidak satu sel satu, warga binaan hanya diperbolehkan menghirup udara luar selama satu jam sehari. Setiap enam bulan sekali, mereka juga dinilai risiko. Jika risiko berkurang, mereka bisa pindah ke lapas Medium Security. Tiga lapas dengan level Maximum Security di Nusakambangan antara lain Lapas Kelas IIA Besi (dibangun 1927), Lapas Narkotika Kelas IIA, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Di lapas Medium Security, pengamanan lebih longgar. Warga binaan diizinkan beraktivitas di luar sel selama jam kerja, biasanya dari pukul 08.00 hingga 16.00 atau 17.00 sore. Kegiatan yang disediakan meliputi aktivitas keagamaan, kebangsaan, seni, dan UMKM. Tiga lapas dengan level Medium Security di Nusakambangan adalah Lapas Kelas IIA Kembang Kuning (dibangun 1950), Lapas Kelas IIA Permisan (dibangun 1908), dan Lapas Kelas IIA Kumbang.

Untuk lapas Minimum Security, warga binaan tidak diasesmen setiap enam bulan. Mereka akan dianalisis perilaku dan risiko setelah menjalani setengah masa hukuman. Jika memenuhi syarat dan disetujui sidang TPP, mereka bisa pindah ke lapas terbuka. Dua lapas dengan level Minimum Security di Nusakambangan adalah Lapas Kelas IIB Nirbaya dan Lapas Kelas IIB Terbuka.

Narapidana yang sedang dalam proses asimilasi atau bebas bersyarat tidak lagi menempati lapas tetapi tinggal di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan. Dalam transformasi Nusakambangan menjadi pusat ketahanan pangan, warga binaan di lapas Medium Security, Minimum Security, dan Bapas ikut berpartisipasi dalam program-program tersebut.

Pulau Nusakambangan bukan hanya tempat penahanan, tetapi juga tempat transformasi. Warga binaan tidak hanya menerima pembinaan, tetapi juga diberi kesempatan untuk berkontribusi dalam mengembangkan kemandirian dan ketahanan pangan. Setiap level lapas memiliki peraturan yang berbeda, tetapi semuanya bertujuan untuk memberikan kebaikan dan memperbaiki perilaku warga binaan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan