Pukat UGM Membedakan Nilai Modus Mepet dan Lunas untuk Kuota Haji di Tengah Investigasi KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah mengungkap kejahilan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, di mana pelunasan diklaim sengaja diatur dengan ketat untuk memudahkan penjualan kuota kepada calon jemaah lain. Pukat UGM mengemukakan bahwa metoda ini dapat menjadi dasar KPK untuk langsung menetapkan tersangka.

Menurut Zaenur Rohman dari Pukat UGM, masyarakat menunggu langkah tegas dari KPK dalam menyampaikan nama-nama tersangka. “KPK sudah beberapa kali memberikan keterangan pers, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang dinyatakan,” ujarnya saat wawancara dengan wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Jika terbukti bahwa setiap pihak yang terlibat menerima suap atau gratifikasi, mereka wajib dianggap sebagai tersangka. Zaenur menambahkan bahwa skema jual-beli kuota semakin terungkap, khususnya dengan informasi tentang batas waktu pelunasan yang sangat sempit bagi jemaah, yang dianggap sebagai bukti niat melanggar hukum.

“Pihak yang memiliki kekuasaan dan membiarkan hal ini terjadi juga perlu dianggap sebagai tersangka, termasuk mereka yang menerima dana ilegal maupun yang berperan dalam proses,” kata Zaenur. Ia mengingatkan bahwa semua pelaku, baik yang langsung maupun tidak langsung terlibat, harus diadili.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Moh Hasan Afandi sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2024. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui bagaimana jemaah yang baru mendaftar tahun 2024 bisa langsung berangkat. Hasan saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kementerian Agama.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik juga telah mengungkap modus pelunasan yang sangat sempit, hanya 5 hari bagi jemaah yang sudah mendaftar sebelum 2024. Hal ini diduga dirancang supaya kuota sisa bisa dijual ke pihak yang memiliki dana lebih. “KPK menduga aksi ini dilakukan secara terencana agar kuota tambahan tidak terpakai oleh jemaah yang sudah mengantri dan akhirnya dijual kepada PIHK yang memiliki dana lebih,” tuturnya.

Meski kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka, termasuk dalam penyelidikan terhadap bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Saat ini, kasus korupsi kuota haji 2024 menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak dengan metode yang canggih. KPK diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya transparansi dalam pelaksanaan ibadah haji, sehingga tidak ada yang merugikan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan