Penampakan Proses Selama 3 Bulan Penyiksaan Bocah di Jakarta Selatan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah menangkap kedua orang tua anak berusia 7 tahun yang menjadi korban penganiayaan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Proses penangkapan ini memakan waktu sekitar tiga bulan sejak awal penyelidikan.

Brigjen Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, mengungkap bahwa anak tersebut ditemukan pada 11 Juni 2025 tanpa dokumen pribadi yang jelas. Hanya beberapa nama yang diingat anak tersebut, termasuk nama ayah Juna, ibu S, dan nama sekolahnya di Surabaya.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa anak tersebut pernah terdaftar di Kelompok Belajar MS di Balongbendo, Sidoarjo. Dari sini, teridentifikasi nama ayah kandung anak tersebut, SG, dan ibu kandungnya, SNK. Penyelidikan juga menemukan bahwa anak memiliki saudara kembar, ASK, sedangkan dua kakak laki-laki tinggal bersama neneknya.

Anak tersebut dan saudara kembarnya dirawat oleh SNK, ibu kandungnya yang menjalin hubungan dengan EF alias YA, yang kerap dipanggil ‘Ayah Juna’. Namun, Nurul menjelaskan bahwa EF bukan ayah kandung anak tersebut, melainkan pasangan ibu kandung, SNK.

Fakta kekerasan yang dilakukan oleh Ayah Juna terhadap anak semakin jelas, termasuk tindakan memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah. Anak juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, dibacok dengan golok, dan disiram air panas. SNK dan EF alias Ayah Juna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Penyidik juga menemukan bukti perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya ke Jakarta, yang mencatat keberangkatan EF bersama korban. Analisis forensik dan jejak digital juga dilakukan sebagai dukungan bukti.

Nurul menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, SNK, ibu korban, mengetahui perbuatan pelaku dan setuju meninggalkan anak di Jakarta. Hal ini membuktikan seriusnya Polri dalam mengungkap kasus ini, dengan bantuan tim identifikasi dan pendampingan dari kementerian terkait.

Nurul menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Polri akan memastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak.

Anak berusia 7 tahun tersebut ditemukan dalam kondisi parah, dengan luka-luka, patah tulang, dan bekas luka bakar di wajah. Saat ini, kondisinya telah membaik setelah menerima perawatan medis dan dukungan psikologis.

Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya perlindungan dan perhatian terhadap anak-anak. Kekerasan terhadap mereka tidak boleh ditoleransi, dan semua pihak harus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan perlakuan yang layak bagi mereka. Mari kita bersama-sama menjaga hak-hak anak dan mencegah kejahatan serupa di masa yang akan datang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan