Orang Tua Anak Korban Penyiksaan di Jakarta Selatan Ditangkap di Sidoarjo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus kekejaman terhadap anak berusia tujuh tahun (MK) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua tersangka ditangkap di sebuah kos di Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Identitas kedua pelaku adalah ibu kandung korban dengan inisial SNK (42 tahun) dan pasangannya dengan inisial EF atau YA (40 tahun), yang kerap disebut ‘Ayah Juna’. AKP M Prasetyo, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menjelaskan bahwa mereka ditangkap di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo.

Prasetyo mengklarifikasi bahwa kedua tersangka bukanlah pasangan suami istri, melainkan pasangan sesama jenis. Pelaku EF mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sering menimbulkan kesakitan pada korban dengan cara memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu.

Kekejaman tersebut tidak berhenti sampai di situ, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, dibanting dengan golok, dan disiram dengan air panas. Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis oleh warga di Pasar Kebayoran Lama pada Rabu, 11 Juni 2025. Saat itu, tubuh anak tersebut penuh luka, patah tulang, dan memiliki bekas bakar di wajah.

Berdasarkan informasi dari Direktori Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, korban pernah bersekolah di TK Masyitoh di Balongbendo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan menemukan identitas korban. Informasi lebih lanjut diperoleh dari PT KAI, dengan bukti manifest perjalanan kereta yang mencatat keberangkatan EF atau Ayah Juna bersama korban dari Stasiun Pasar Turi Surabaya ke Jakarta.

Prasetyo menutup dengan menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung di bawah naungan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Kasus kekejaman ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, baik dari keluarga maupun lingkungan sekitar. Kekejaman yang dilakukan terhadap anak MK harus dihukum dengan sangat keras, dan semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan