Memperbaiki Data SLIK OJK dan BI Agar Tidak Terdaftar Sebagai Blacklist

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK, sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, menyimpan data lengkap tentang riwayat kredit individu, termasuk kemampuan mereka dalam membayar utang. Data ini sering digunakan oleh berbagai lembaga keuangan untuk menilai kelayakan seseorang dalam mendapatkan kredit.

Lembaga keuangan seperti bank, BPR, atau layanan pinjaman online sering memanfaatkan SLIK OJK untuk mengevaluasi kondisi finansial calon debitur. Platform ini memperlihatkan jumlah pinjaman yang dimiliki seseorang serta rincian waktu pembayaran cicilannya.

Namun, individu yang mengalami kendala dalam pembayaran utang akan masuk dalam daftar hitam SLIK OJK atau Blacklist OJK. Hal ini karena mereka dianggap memiliki risiko lebih tinggi dalam mendapatkan pinjaman baru akibat riwayat kredit yang buruk.

Untuk menilai kelayakan kredit, lembaga keuangan menggunakan skor kredit yang berada dalam rentang 1 hingga 5. Setiap level skor ini memiliki implikasi berbeda terhadap kemampuan seseorang dalam mendapatkan kredit. Skor kredit tinggi, yakni 3, 4, dan 5, menunjukkan nasabah yang mengalami masalah dalam pembayaran utang.

Untuk membersihkan catatan kredit yang bermasalah di SLIK OJK, satu-satunya cara adalah dengan melunasi semua utang yang tertunggak. Durasi blacklist OJK bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran keuangan yang dilakukan. Meski umumnya berdurasi 24-60 bulan, catatan kredit buruk tidak akan hilang secara otomatis setelah waktu tersebut.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) POJK Nomor 71/POJK.03/2016, catatan kredit buruk tidak akan berubah menjadi lancar jika utang belum dilunasi. Hal ini berlaku untuk utang ke bank maupun lembaga keuangan lain. Sehingga, lama seseorang masuk dalam daftar hitam SLIK OJK tergantung pada upaya pelunasan utang yang dilakukan.

Selain melunasi utang, calon debitur harus meminta surat keterangan lunas dari lembaga keuangan sebagai bukti. Setelah itu, mereka dapat mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang agar proses pemutihan skor kredit dapat diproses lebih cepat. Pemeriksaan status riwayat kredit dapat dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.

Terbaru, penelitian menunjukkan bahwa manajemen kredit yang baik dapat meningkatkan skor kredit hingga 15% dalam waktu singkat. Studi kasus dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa individu yang konsisten dalam membayar utang tepat waktu memiliki peluang 70% lebih besar untuk mendapatkan kredit dengan bunga lebih rendah.

Setiap langkah yang dilakukan dalam merapikan keuangan akan mempengaruhi skor kredit secara positif. Dengan memahami sistem SLIK OJK dan mengelola keuangan dengan bijak, seseorang dapat memastikan kredit pribadinya tetap sehat dan memudahkan dalam mendapatkan fasilitas keuangan di masa depan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan