Dampak Korupsi Ditampilkan Pejabat Kejari Kota Tasikmalaya kepada Kementerian, Pemkab dan Pemkot

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Kota Tasikmalaya mengungkapkan isu korupsi yang sering terjadi di kalangan pejabat pemerintahan kedaerahan. Kejadian ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kualitas pelaksanaan berbagai program, termasuk di bidang kebudayaan.

Kejaksaan Kota Tasikmalaya, Yusnani SH MH, bersama Jaksa Fungsional Yustika SH, menggelar sosialisasi tentang pengelolaan bantuan pemerintah untuk pencegahan korupsi. Acara ini diselenggarakan di Hotel Harmoni, Tasikmalaya, pada Jumat, 12 September 2025.

Dalam sosialisasi tersebut, Kejaksaan menjelaskan bahwa korupsi dianggap sebagai penyakit sosial yang merusak kepercayaan masyarakat. Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. “Korupsi tidak hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang merusak kepercayaan publik,” katanya.

Korupsi tidak hanya melibatkan pencurian dana pemerintah, tetapi juga berbagai tindak pidana seperti suap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, tindakan curang, konflik kepentingan, dan gratifikasi.

Dampak negatif korupsi termasuk peningkatan biaya operasional, penurunan kualitas program, serta penghambatan investasi. Selain itu, korupsi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat dan mengakibatkan sikap apatis dalam berpartisipasi.

Untuk mengatasi korupsi, pemerintah perlu memperkuat transparansi dalam pengajuan, evaluasi, dan penyaluran bantuan. Pendidikan tentang integritas dan pelatihan anti-korupsi juga diperlukan. Selain itu, sistem pengawasan melalui audit internal dan eksternal harus diterapkan secara berkelanjutan.

Kejaksaan juga mengungkapkan beberapa kasus korupsi dalam program kebudayaan. Misalnya, kasus pengadaan Gamelan di Magetan tahun 2019 dengan nilai proyek Rp 1,1 miliar, di mana kerugian negara mencapai Rp 520 juta karena kualitas gamelan yang buruk. Kasus lain adalah penyalahgunaan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta antara tahun 2022 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 36,3 miliar.

Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas bersama untuk melindungi keuangan negara dan menjaga kualitas program pembangunan. Setiap warga harus sadar akan peran pentingnya dalam mencegah dan melaporkan tindak korupsi, agar kemajuan dan keadilan dapat terwujud.

Korupsi adalah beban yang harus ditanggung bersama. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa membangun masa depan yang lebih bersih dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan