Cara Mendapatkan Rp 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Pensiun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan batas maksimal dana yang bisa dicairkan dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia pensiun. Sekarang, peserta dapat mengakses hingga Rp 15 juta melalui Jamsostek Mobile (JMO), naik dari Rp 10 juta sebelumnya. Aplikasi JMO menjadi salah satu sarana digital resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan, termasuk pengajuan klaim JHT tanpa harus datang langsung ke kantor.

Program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia. Peraturan yang berlaku sejak Mei 2025 memungkinkan peserta untuk mencairkan sebagian dana JHT sebelum usia 59 tahun, meskipun jumlahnya terbatas.

Untuk menyentuh dana JHT sebesar Rp 15 juta, peserta harus memenuhi beberapa syarat, seperti kepesertaan minimal 10 tahun dalam program JHT. Selain itu, persyaratan lain yang diperlukan meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau dokumen identitas lainnya
  • NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian)

Untuk melakukan pencairan dana JHT melalui JMO, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.
  3. Pastikan tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT muncul, lalu klik ‘Selanjutnya’.
  4. Pilih alasan klaim yang sesuai, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
  5. Periksa data kepesertaan dan pastikan sudah benar sebelum melanjutkan.
  6. Lakukan swafoto sesuai ketentuan yang ditampilkan.
  7. Isi data NPWP dan nomor rekening yang aktif, lalu klik ‘Selanjutnya’.
  8. Periksa rincian saldo JHT yang akan dicairkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
  9. Verifikasi semua data sebelum mengkonfirmasi pengajuan.
  10. Setelah dikonfirmasi, pengajuan klaim akan diproses. Status klaim bisa dilacak melalui menu ‘Tracking Klaim’.

Peserta yang sudah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat permanen dapat mengajukan klaim JHT secara penuh.

Menurut data terbaru, program JHT mengalami peningkatan peserta aktif hingga 20% dalam setahun terakhir, menunjukkan kenaikan minat peserta untuk memanfaatkan manfaat program ini. Studi kasus menunjukkan bahwa peserta yang menggunakan JMO mengalami kenaikan 30% dalam efisiensi waktu untuk mengajukan klaim dibandingkan dengan proses manual.

Selain itu, analisis menunjukkan bahwa pelayanan digital seperti JMO tidak hanya mempercepat proses klaim, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam informasi kepesertaan. Penggunaan teknologi dalam manajemen dana pensiun menjadi tren global, dan Indonesia telah menunjukkan perkembangan positif dalam hal ini.

Untuk memaksimalkan manfaat JHT, peserta direkomendasikan untuk selalu memperbarui data diri dan memantau saldo JHT secara berkala. Dengan demikian, mereka bisa merencanakan keuangan masa depan dengan lebih efektif. Penggunaan aplikasi JMO bukan hanya memudahkan, tetapi juga memperkuat kelengkapan informasi pemangku kepentingan dalam mengelola dana pensiun mereka.

Jaminan hari tua bukan hanya tentang tunjangan pensiun, tetapi juga tentang kesiapan finansial untuk menghadapi masa depan. Dengan meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan melalui JMO, BPJS Ketenagakerjaan memberikan langkah penting dalam memastikan peserta dapat menikmati manfaatnya secara optimal.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan