Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR RI dan dosen tetap Program Pascasarjana Doktor Hukum di Universitas Borobudur, mengemukakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan perbaikan komprehensif setelah berbagai kontroversi yang merusak kepercayaan publik. Kasus-kasus seperti pemberhentian Hakim Aswanto pada tahun 2022 dan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024—yang memisahkan Pemilu pusat dan daerah—telah mempengaruhi citra MK secara negatif.
Menurutnya, MK berperan sebagai pelindung terakhir konstitusi, dan keretakan di institusi ini bisa mengganggu stabilitas demokrasi. Perbaikan segera diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Ucapan ini disampaikan olehnya saat menjadi penguji dalam ujian sidang terbuka mahasiswa dokter hukum Universitas Borobudur, Achmad Taufan Soedirdjo, dengan judul “Rekonstruksi Rekruitmen Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Panel Ahli Melalui Lembaga Perwakilan.”
Bamsoet mengkritik pemecatan Aswanto sebagai preseden negatif, menuntut sistem rekrutmen hakim yang lebih transparan dan mandiri agar mereka tetap setia pada konstitusi. MK juga harus menjaga integritas dengan menandatangani Pakta Integritas, menjaga kredibilitasnya di depan DPR, Mahkamah Agung, dan pemerintah.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan Pemilu pusat dan daerah, dianggap melampaui kewenangan sebagai negative legislator. Keputusan ini tidak memiliki dasar perundang-undangan sebelumnya dan dinilai mengaburkan pemisahan kekuasaan. Bamsoet menambahkan bahwa MK tidak seharusnya menciptakan norma baru, melainkan hanya mengevaluasi ketidaksesuaian undang-undang dengan UUD 1945.
Untuk memperbaiki situasi, dia mengusulkan reformasi seleksi hakim, yang saat ini terpengaruh politik, dengan mekanisme yang lebih transparan melibatkan akademisi, Komisi Yudisial, dan perwakilan masyarakat. Pemberhentian hakim juga harus lebih ketat, dengan penilaian oleh badan etik independen. Dewan Etik MK perlu diangkat statusnya agar lebih berwibawa, seperti Mahkamah Kehormatan Hakim.
Selain itu, pentingnya constitutional compliance diantara lembaga negara ditonjokkan. DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung harus menghindari intervensi politik terhadap MK. Bamsoet mengingatkan bahwa MK harus kembali ke peran konstitusionalnya, yakni sebagai pengawas undang-undang, bukan pembuat aturan baru.
Jika Mahkamah Konstitusi dapat memperbaiki sistem dan kembali menjadi pelindung konstitusi yang berwibawa, kemungkinan besar akan memulihkan kepercayaan masyarakat dalam lembaga ini. Langkah-langkah yang dicetuskan oleh Bamsoet bukan hanya untuk memperbaiki MK, tetapi juga untuk mengukuhkan sistem demokrasi Indonesia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.